Suara.com - Selama Pandemi Covid - 19, setiap pelaku perjalanan darat, laut, ataupun udara wajib membawa hasil tes bebas corona. Baik itu tes antigen atau PCR. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk memakai masker medis.
Namun, seiring berjalanya waktu, pandemi COVID - 19 sudah mulai mereda. Disamping itu, pemerintah juga sudah mulai tidak mewajibkan orang yang melakukan perjalan harus melampirkan surat bebas corona, pula tidak diwajibkan membawa masker.
Tes Antigen dan PCR
Usaha laboratorium kesehatan terutama yang hanya menjalankan pelayanan pada tes bebas corona seperti tes antigen dan PCR akan terancam tutup. Karena jika pada tahun - tahun ke depan pemerintah tidak mewajibkan untuk membawa surat bebas corona, maka laboratium ini pun tidak akan eksis lagi.
Mengenai usaha laboratorium kesehatan yang hanya melayani tes antigen dan PCR, sudah mulai menunjukkan titik kelesuannya di tahun-tahun ini. Karena usaha sejenis ini tergolong dalam usaha musiman. Apabila pandemi sudah mereda, maka usaha ini pun lambat laun akan hilang.
Masker
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menjual masker dalam jumlah kecil, maka akan terancam tutup juga. Karena apabila pemerintah sudah melonggarkan aturan pemakaian masker atau tidak mewajibkannya lagi, maka usaha ini pun akan terancam gulung tikar.
Penjual masker dadakan pun, selama pandemi nampak menjamur. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan masker selain untuk menjaga kesehatan, juga sebagai syarat masuk ke beberapa tempat keramaian. Namun, seiring meredanya pandemi, usaha ini pun juga terancam tutup.
Untuk diketahui, Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi COVID - 19 di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku mulai hari Rabu (18/5).
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
Namun, pelonggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat penduduknya. Sementara, bagi masyarakat yang sudah berusia Lansia, kategori rentan, dan memiliki penyakit bawaan, serta memiliki gejala COVID - 19 tetap diwajibkan untuk memakai masker.
Selain melonggarkan pemakaian masker, Pemerintah juga telah menghapus kebijakan pemeriksaan bebas corona yakni tes antigen dan PCR. kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (18/5/2022).
Pelonggaran tersebut diberlakukan bagi perjalanan dalam negeri ataupun luar negeri, yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID - 19 maupun dosis lanjutan atau booster. Maka dari itu, pelaku perjalanan sudah tidak diwajibkan untuk menujukkan hasil tes antigen dan PCR lagi.
Demikianlah ulasan mengenai usaha yang terancam tutup setelah pandemi mereda. Yang pertama adalah usaha laboratorium kesehatan yang hanya melakukan pelayanan bebas corona saja. Yang kedua adalah orang yang membuka usaha masker kecil-kecilan atau eceran.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
-
Menkes Ungkap Syarat Pandemi Covid-19 Bisa Disebut Terkendali.
-
Indonesia Masuk Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19 6 Bulan ke Depan, Ini Aturan Perjalanan Domestik
-
Deretan Negara yang Sudah Bebaskan Masker, Indonesia Juga Ikutan!
-
Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun