Suara.com - Selama Pandemi Covid - 19, setiap pelaku perjalanan darat, laut, ataupun udara wajib membawa hasil tes bebas corona. Baik itu tes antigen atau PCR. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk memakai masker medis.
Namun, seiring berjalanya waktu, pandemi COVID - 19 sudah mulai mereda. Disamping itu, pemerintah juga sudah mulai tidak mewajibkan orang yang melakukan perjalan harus melampirkan surat bebas corona, pula tidak diwajibkan membawa masker.
Tes Antigen dan PCR
Usaha laboratorium kesehatan terutama yang hanya menjalankan pelayanan pada tes bebas corona seperti tes antigen dan PCR akan terancam tutup. Karena jika pada tahun - tahun ke depan pemerintah tidak mewajibkan untuk membawa surat bebas corona, maka laboratium ini pun tidak akan eksis lagi.
Mengenai usaha laboratorium kesehatan yang hanya melayani tes antigen dan PCR, sudah mulai menunjukkan titik kelesuannya di tahun-tahun ini. Karena usaha sejenis ini tergolong dalam usaha musiman. Apabila pandemi sudah mereda, maka usaha ini pun lambat laun akan hilang.
Masker
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menjual masker dalam jumlah kecil, maka akan terancam tutup juga. Karena apabila pemerintah sudah melonggarkan aturan pemakaian masker atau tidak mewajibkannya lagi, maka usaha ini pun akan terancam gulung tikar.
Penjual masker dadakan pun, selama pandemi nampak menjamur. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan masker selain untuk menjaga kesehatan, juga sebagai syarat masuk ke beberapa tempat keramaian. Namun, seiring meredanya pandemi, usaha ini pun juga terancam tutup.
Untuk diketahui, Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi COVID - 19 di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku mulai hari Rabu (18/5).
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
Namun, pelonggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat penduduknya. Sementara, bagi masyarakat yang sudah berusia Lansia, kategori rentan, dan memiliki penyakit bawaan, serta memiliki gejala COVID - 19 tetap diwajibkan untuk memakai masker.
Selain melonggarkan pemakaian masker, Pemerintah juga telah menghapus kebijakan pemeriksaan bebas corona yakni tes antigen dan PCR. kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (18/5/2022).
Pelonggaran tersebut diberlakukan bagi perjalanan dalam negeri ataupun luar negeri, yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID - 19 maupun dosis lanjutan atau booster. Maka dari itu, pelaku perjalanan sudah tidak diwajibkan untuk menujukkan hasil tes antigen dan PCR lagi.
Demikianlah ulasan mengenai usaha yang terancam tutup setelah pandemi mereda. Yang pertama adalah usaha laboratorium kesehatan yang hanya melakukan pelayanan bebas corona saja. Yang kedua adalah orang yang membuka usaha masker kecil-kecilan atau eceran.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
-
Menkes Ungkap Syarat Pandemi Covid-19 Bisa Disebut Terkendali.
-
Indonesia Masuk Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19 6 Bulan ke Depan, Ini Aturan Perjalanan Domestik
-
Deretan Negara yang Sudah Bebaskan Masker, Indonesia Juga Ikutan!
-
Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan