Suara.com - Selama Pandemi Covid - 19, setiap pelaku perjalanan darat, laut, ataupun udara wajib membawa hasil tes bebas corona. Baik itu tes antigen atau PCR. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk memakai masker medis.
Namun, seiring berjalanya waktu, pandemi COVID - 19 sudah mulai mereda. Disamping itu, pemerintah juga sudah mulai tidak mewajibkan orang yang melakukan perjalan harus melampirkan surat bebas corona, pula tidak diwajibkan membawa masker.
Tes Antigen dan PCR
Usaha laboratorium kesehatan terutama yang hanya menjalankan pelayanan pada tes bebas corona seperti tes antigen dan PCR akan terancam tutup. Karena jika pada tahun - tahun ke depan pemerintah tidak mewajibkan untuk membawa surat bebas corona, maka laboratium ini pun tidak akan eksis lagi.
Mengenai usaha laboratorium kesehatan yang hanya melayani tes antigen dan PCR, sudah mulai menunjukkan titik kelesuannya di tahun-tahun ini. Karena usaha sejenis ini tergolong dalam usaha musiman. Apabila pandemi sudah mereda, maka usaha ini pun lambat laun akan hilang.
Masker
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menjual masker dalam jumlah kecil, maka akan terancam tutup juga. Karena apabila pemerintah sudah melonggarkan aturan pemakaian masker atau tidak mewajibkannya lagi, maka usaha ini pun akan terancam gulung tikar.
Penjual masker dadakan pun, selama pandemi nampak menjamur. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan masker selain untuk menjaga kesehatan, juga sebagai syarat masuk ke beberapa tempat keramaian. Namun, seiring meredanya pandemi, usaha ini pun juga terancam tutup.
Untuk diketahui, Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi COVID - 19 di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku mulai hari Rabu (18/5).
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
Namun, pelonggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat penduduknya. Sementara, bagi masyarakat yang sudah berusia Lansia, kategori rentan, dan memiliki penyakit bawaan, serta memiliki gejala COVID - 19 tetap diwajibkan untuk memakai masker.
Selain melonggarkan pemakaian masker, Pemerintah juga telah menghapus kebijakan pemeriksaan bebas corona yakni tes antigen dan PCR. kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (18/5/2022).
Pelonggaran tersebut diberlakukan bagi perjalanan dalam negeri ataupun luar negeri, yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID - 19 maupun dosis lanjutan atau booster. Maka dari itu, pelaku perjalanan sudah tidak diwajibkan untuk menujukkan hasil tes antigen dan PCR lagi.
Demikianlah ulasan mengenai usaha yang terancam tutup setelah pandemi mereda. Yang pertama adalah usaha laboratorium kesehatan yang hanya melakukan pelayanan bebas corona saja. Yang kedua adalah orang yang membuka usaha masker kecil-kecilan atau eceran.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
-
Menkes Ungkap Syarat Pandemi Covid-19 Bisa Disebut Terkendali.
-
Indonesia Masuk Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19 6 Bulan ke Depan, Ini Aturan Perjalanan Domestik
-
Deretan Negara yang Sudah Bebaskan Masker, Indonesia Juga Ikutan!
-
Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar