Suara.com - Sampai kapan PPKM diterapkan di Indonesia saat warga sudah boleh lepas masker di ruang terbuka. Satgas COVID-19 menyampaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan tetap diberlakukan hingga kasus COVID-19 terkendali.
Hal itu dijelaskan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Namun juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten.
"PPKM adalah salah satu cerminan kesiapsiagaan Indonesia jika sewaktu-waktu kembali lagi terjadi kondisi kedaruratan," ujarnya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
"Karena di dalam PPKM terdapat beberapa level dan pengaturannya pun beragam, mulai dari pembatasan ketat sampai dengan pelonggaran aktivitas masyarakat," tambah dia.
Sebagai instrumen pengendalian COVID-19, ia menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan kebijakan PPKM akan terus dilakukan sampai COVID-19 dapat dikendalikan sepenuhnya.
"Hal ini bertujuan memastikan keselamatan untuk kita. Pemerintah akan memberikan informasi secara aktual jika nantinya akan ada perubahan implementasi kebijakan," ucapnya.
Walau saat ini pemerintah gencar melakukan relaksasi, Wiku meminta masyarakat untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian.
"Kami mohon masyarakat untuk dapat amanah menjalankan, tetap waspada, siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada kedepannya," ujarnya.
Ia menambahkan, pandemi COVID-19 banyak mengajarkan pembelajaran termasuk untuk melakukan pencegahan sedini mungkin agar kerugian akibat bencana atau kedaruratan dapat ditanggulangi semaksimal mungkin.
"Untuk itu di saat sama kita pun harus bersiap menghadapi ancaman kesehatan lainnya," katanya.
Pada prinsipnya, Wiku menambahkan, untuk menyelamatkan banyak jiwa maka diperlukan investasi yang besar terhadap kesehatan dan sistem pendukung yang termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan. (Antara)
Berita Terkait
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret