Suara.com - Bea Cukai Sidoarjo kembali lancarkan aksi penindakan rokok ilegal dengan menggagalkan dua upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) atau rokok berpita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai/rokok polos.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agung, pada Kamis (19/5/2022) mengungkapkan pada tanggal 17 Mei 2022, petugas menggagalkan pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam tiga puluh buah karton di Jalan Kenjeran, Surabaya.
"Dari barang bukti yang diamankan, nilai barang ditaksir sejumlah Rp547.200.000 dan kerugian negara yang berhasil dihindari dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp288.000.000," ujarnya.
Sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Mei 2022, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 160.000 batang rokok yang dikemas dalam sepuluh karton. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp182.400.000 dan kerugian negara yang dapat dihindari dari distribusi rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp96.000.000.
"Kedua pengiriman rokok polos tersebut menggunakan moda transportasi bus yang melintas di ruas tol Surabaya-Mojokerto. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring pelaku lainnya, sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain," katanya.
Pantjoro pun meyakinkan bahwa dalam setiap kegiatan penindakan, petugas Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan dan berita acara pendukung lainnya. Upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan ini, menurutnya merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector.
"Melalui penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai pelindungi masyrakat dari bahaya barang ilegal. Selain itu, penindakan ini pun dapat berguna untuk mengamankan penerimaan negara di sektor cukai dan membantu keberlangsungan industri rokok yang legal di Indonesia dengan memberikan iklim persaingan usaha yang sehat," tutupnya.
Berita Terkait
-
Aksi Penembakan di Sidoarjo Terungkap, Pelaku Anggota Polsek Rungkut Berpangkat Bripka
-
Menkeu Sri Mulyani Sebut Kelemahan Sosial dan Ekonomi akibat Covid-19 Harus Segera Diatasi
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda
-
Kampung Lali Gadget di Sidoarjo Jawa Timur, Desa Wisata Edukasi Keluarga dengan Kearifan Lokal
-
Terpopuler Kemarin: Perangkat Desa Didemo Sebab Kasus Asusila sampai Penembakan di Sidoarjo
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok