Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut kegiatan gala dinner bersama mantan bintang porno asal Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi tidak memerlukan izin keramaian dari kepolisian. Sebab, kegiatan tersebut dinilai bersifat pribadi atau privat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa surat izin akan diwajibkan apabila kegiatan tersebut mengundang masyarakat umum.
"Secara personal dia, dia menggadakan acara tidak mengundang secara umum. Tidak undang orang lain. Iyakan? Jadi tidak memerlukan izin daripada keramaian dan sebagainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan gala dinner bersama Miyabi ini rencananya digelar di Hotel Four Season pada, 5 Juni 2022. Namun, kegiatan tersebut hingga kekinian belum mengantongi izin dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengemukakan jika pihaknya belum mengeluarkan izin karena penyelenggara sampai saat ini belum mengajukan permohonan.
"Memang permohonan atau segala sesuatu yang berkaitan belum ada. jadi kami gak bisa komentar apa-apa," ujar Iffan saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Iffan menjelaskan, untuk bisa mengeluarkan izin, penyelenggara harus mengajukan permohonan. Selanjutnya ia sudah memiliki tim gabungan yang akan melakukan penilaian atas acara yang diajukan.
"Kami itu punya komite penilaian hiburan artis dan olahragawan daerah. Unsurnya terdiri dari Kejati, Intelkam Polda Metro Jaya, Biro Hukum, Satpol, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, BPBD, semuanya itu akan menilai kesesuaian norma-norma yang ada," jelasnya.
Penilaiannya, kata Iffan, mencakup banyak hal. Mulai dari administrasi, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian acara dengan norma dan budaya di Jakarta.
Baca Juga: Tolak Gala Dinner Miyabi, PA 212 Bakal Koordinasi dengan Aparat Hingga MUI
"Terus mau apa di Jakarta misalnya, kegiatan apa yang dilakukan, apakah sudah perizinannya lengkap, persyaratan administrasinya sesuai, terus yang paling penting harus ada keseusaian dengan adat istiadat kita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD DKI Turut Bersuara Tanggapi Rencana Kedatangan Miyabi, Syarif: Jangan, Ya Menolak
-
Gala Dinner Miyabi Bikin Heboh, Anggota DPRD: Kalau Undang Kontroversi buat Apa?
-
Tolak Gala Dinner Miyabi, PA 212 Bakal Koordinasi dengan Aparat Hingga MUI
-
Minta Pemprov DKI Kaji Acara Miyabi di Jakarta, Syarif Gerindra: Kalau Mengundang Kontroversi untuk Apa?
-
Politisi Gerindra Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Rencana Acara Gala Diner Bersama Miyabi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri