Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menilai bahwa kebijakan pemerintah tentang pelonggaran penggunaan masker sudah tepat mengingat risiko penularan Covid-19 di tanah air saat ini rendah.
"Setuju, karena memang risiko penularan Covid-19 sekarang di Indonesia rendah sekali," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Rendahnya risiko penularan Covid-19 di Indonesia terlihat dari menurunnya kasus baru Covid-19, positivity rate yang berada di bawah tiga persen serta kasus aktif yang terus berkurang.
Selain itu, sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 saat ini sudah jarang merawat pasien Covid-19.
"Rumah sakit rumah sakit rujukan Covid-19 sekarang sepi banget, banyak yang kosong, tidak ada pasien Covid-19 yang dirawat," ujarnya.
Selain itu, persentase warga yang sudah divaksinasi juga telah mencapai lebih dari 70 persen dari total target sasaran.
"Untuk usia lanjut, (vaksinasi) masih harus ditambah. Untuk booster, masih diperlukan, tapi keseluruhannya kita sudah mencapai target," kata Zubairi.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat tidak bebas melepas masker dalam setiap kondisi. Masker hanya boleh dilepas bila berada di tempat terbuka yang tidak terdapat kerumunan.
"Kalau banyak kerumunan, ya kita harus tetap pakai masker," kata dia.
Baca Juga: Bukan Cuma Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei Juga Diperingati Sebagai Hari Bakti Dokter Indonesia
Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum.
Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes usap, baik PCR maupun antigen.
Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
DPR Sebut Penolakan Pemotongan TKD Wajar, Tapi Daerah Masih Punya Jalan Menuju Kemandirian Fiskal
-
Gelombang Panas Laut Melemahkan Kemampuan Laut Menyerap Karbon: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut