Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menilai bahwa kebijakan pemerintah tentang pelonggaran penggunaan masker sudah tepat mengingat risiko penularan Covid-19 di tanah air saat ini rendah.
"Setuju, karena memang risiko penularan Covid-19 sekarang di Indonesia rendah sekali," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Rendahnya risiko penularan Covid-19 di Indonesia terlihat dari menurunnya kasus baru Covid-19, positivity rate yang berada di bawah tiga persen serta kasus aktif yang terus berkurang.
Selain itu, sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 saat ini sudah jarang merawat pasien Covid-19.
"Rumah sakit rumah sakit rujukan Covid-19 sekarang sepi banget, banyak yang kosong, tidak ada pasien Covid-19 yang dirawat," ujarnya.
Selain itu, persentase warga yang sudah divaksinasi juga telah mencapai lebih dari 70 persen dari total target sasaran.
"Untuk usia lanjut, (vaksinasi) masih harus ditambah. Untuk booster, masih diperlukan, tapi keseluruhannya kita sudah mencapai target," kata Zubairi.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat tidak bebas melepas masker dalam setiap kondisi. Masker hanya boleh dilepas bila berada di tempat terbuka yang tidak terdapat kerumunan.
"Kalau banyak kerumunan, ya kita harus tetap pakai masker," kata dia.
Baca Juga: Bukan Cuma Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei Juga Diperingati Sebagai Hari Bakti Dokter Indonesia
Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum.
Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes usap, baik PCR maupun antigen.
Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini