Suara.com - Ketika kita membeli kendaraan bermotor baru, pihak kepolisian tak bisa langsung mengeluarkan STNK asli karena proses yang cukup panjang. Lalu bagaimana caranya agar tak ditilang ketika mengaspal? Ini cara mendapatkan plat putih motor baru menurut situs Pemerintah Kota.
Sembari menunggu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang asli, pemilik kendaraan akan diberi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai penggantinya. Lantas, bagaimana cara mendapatkan plat putih motor baru?
STCK ini akan dikeluarkan oleh yang Kepolisian dan pihak samsat. STCK akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru sebelum plat nomor dan STNK resminya keluar. STCK ini hanya berlaku selama 1 bulan. Simak berikut ini cara mendapatkan plat putih motor baru.
Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru
Untuk mendapatkan plat putih motor baru, ada beberapa cara mendapatkan plat putih motor baru yang perlu diikuti, yakni sebagai berikut.
1. Mengisi formulir permohonan STCK (surat tanda coba kendaraan), ambil di loket samsat
2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (kalau tidak ada SIM/Paspor juga tidak apa-apa)
3. Ijin usaha dari badan usaha yang anda wakili (Dealer, pabrikan Kendaraan, Importir kendaraan)
4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (Minta ke dealernya), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.
Baca Juga: Setelah Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Lho Tips Agar Mobil Tetap Prima
5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK
Langkah Proses Pembuatan Surat Jalan Kendaraan Bermotor (STCK)
1. Setelah semua syarat diatas dipenuhi silahkan mulai proses pengajuan dengan mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor)
2. Setelah formulir SPPKB anda isi, serahkan formulir tersebut beserta syarat yang sudah anda bawa ke loket pelayanan.
3. Setelah petugas memproses SPPKB dan syarat anda, petugas akan memberikan anda “Resi Formulir Pendaftaran”
4. Silahkan melakukan uji fisik kendaraan di samsat (bawa juga motor anda dan juga resi yang diberikan petugas)
Berita Terkait
-
Rubicon hingga BMW Disita Polda Riau di Kasus Pencucian Uang Pengedar Narkoba
-
Daihatsu Raup Pangsa Psar 19,5 Persen, Naik Lebih Tinggi Dibanding Pesaing
-
Jelang Putaran Kedua FIM JuniorGP Valencia, Pembalap Astra Honda Fadilah Arbi Aditama Incar Poin Penuh
-
Dampak Negatif Kendaraan Listrik: Jarang yang Tahu dan Bikin Penasaran, Apa Saja Efeknya?
-
Hyundai Avega: Harga dan Spesifikasi Bikin Penasaran, Apa Saja Keunggulannya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas