Suara.com - Perwakilan eks Pilot PT Merpati Nusantara Airlines yang tergabung dalam Tim Advokasi Panguyuban mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi dana pesangon dan pensiun dari perusahaan itu pada Senin (23/5/2022).
Pihak yang dilaporkan, yakni Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines serta direksi dari dana pensiun maskapai tersebut. Meski begitu, tim advokasi enggan merinci nama pihak-pihak yang dilaporkan atas dugaan korupsi itu.
"Melaporkan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Tim Advokasi Paguyuban eks pilot PT Merpati Lamsihar Rumahorbo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (23/5/2022).
Lamsihar menjelaskan, alasan melaporkan karena memiliki data yang diklaimnya dari panitia kerja komisi VI DPR RI. Berdasarkan dokumen tersebut, pihaknya mendapatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Merpati Airlines.
"Kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja komisi vi dpr ri ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ucapnya.
Lamsihar juga mengatakan, Merpati tidak beroperasi sejak tahun 2014. Sehingga, meninggalkan hak-hak para eks pegawai yang terbengkalai dan tidak terbayarkan.
Apalagi, kata Lamsihar, dana pesangon maupun pensiunan bagi para sebagian eks pilot PT Merpati tidak dibayarkan.
"Mengenai dana pensiun, pesangon, dan juga hak-hak dari para karyawan ini tidak diberikan atau diserahkan," kata Lamsihar.
Sementara itu, David Sitorus yang juga merupakan tim advokasi paguyuban menyebut salah satu dugaan korupsi itu terkait pesangon para eks karyawan Merpati Airline belum dibayarkan dalam catatan yang dimiliknya itu mencapai Rp318 miliar.
"Adanya indikasi- indikasi korupsi terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp318 miliar," katanya.
Kembali, Lamsihar menyebut telah menyerahkan bukti ke KPK berupa catatan hasil rapat kerja bersama komisi VI DPR RI. Kemudian, surat putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Selanjutnya, Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh PT Merpati Airlines dan surat perdamaian yang diterbitkan maskapai tersebut ditandatangani oleh Kapten Asep Nugraha.
"Itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan