Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah penerimaan uang Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy dari sejumlah kontraktor hingga turut campurnya dalam menerbitkan izin usaha di Ibu Kota Maluku tersebut.
Richard sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah ketika memeriksa sejumlah saksi dari sejumlah ASN Pemerintah Kota Ambon dan pihak swasta. Mereka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon Neil Edwin Jan; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupesy; Kepala Dinas Pendidikan Fahmi; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat.
Sedangkan pihak swasta, License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur CV Angin Timur Anthony Liando.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL (Richard Lohenapessy) dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (23/5/2022).
Selain itu, penyidik antirasuah juga menelisik para saksi tersebut terkait adanya penerimaan aliran uang kepada Richard dari sejumlah orang kepercayaannya.
"Diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di pemkot Ambon," katanya
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Dalam penahanan tersebut, tersangka Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.
"KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," katanya.
Berita Terkait
-
Geledah Dua Lokasi, KPK Sita Dokumen Dan Catatan Penentuan Nilai Fee Proyek Di Kasus Suap Wali Kota Ambon
-
KPK Temukan Bukti Aliran Uang ke Wali Kota Ambon Non Aktif Saat Penggeledahan
-
KPK Sedang Cari Barang Bukti, Oknum Pegawai Ini Tertangkap Tangan Musnahkan Barang Diduga Terkait Suap Wali Kota Ambon
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln