Suara.com - Baru-baru ini beberapa artis memutuskan untuk masuk ke agama Islam atau mualaf. Tahukah kalian bahwa pindah agama seperti menjadi mualaf juga perlu mengurus administratif, KTP? Lalu bagaimana cara mengurus KTP mualaf?
Setiap orang berhak untuk memilih dan memeluk agama menurut kepercayaan dan keyakinannya masing-masing, seperti memutuskan sebagai mualaf. Ketika akan berpindah agama, seseorang tidak hanya mengikuti syarat yang ditetapkan dalam agama, namun juga diharuskan memperhatikan prosedur mengurus dokumen negara, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Maka dari itu cara mengurus KTP mualaf perlu disimak.
Ketika sudah sah menjadi mualaf, seseorang perlu untuk mengubah dokumen administratif negara baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor untuk dapat diakui secara hukum. Prosedur perubahan agama dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dengan membawa dokumen sebagai persyaratan.
Berikut ini cara mengurus KTP mualaf beserta berkas yang harus dipersiapkan. Simak ulasannya baik-baik.
1. Berkas Persyaratan Mengurus KTP untuk Mualaf
Sebelum mengurus berkas ke Dukcapil wilayah setempat, adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang dapat terlebih dahulu dipersiapkan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat Mualaf dari KUA
- Mengisi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP/KK
- Membawa pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Materai 10.000
2. Menuju Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berperan dalam pencatatan proses administrasi masyarakat. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa berkas yang telah dipersiapkan.
3. Pengecekan Dokumen
Petugas Dukcapil akan melakukan proses pengecekan dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus KTP mualaf. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan kamu diharuskan untuk mengikuti beberapa langkah sesuai arahan petugas dengan baik.
4. Pengambilan Resi e-KTP
Setelah proses pengecekan dokumen dan mengisi formulir sesuai arahan petugas, pemohon akan mendapatkan resi untuk pengambilan e-KTP yang baru. Resi e-KTP akan tertera beberapa informasi seperti dimana pemohon dapat mengambil e-KTP dan tanggal pengambilannya.
5. Pengambilan e-KTP
Pemohon diharuskan mengambil e-KTP sesuai dengan jadwal pengambilan yang sudah ditentukan. Proses e-KTP baru juga memiliki waktu yang tidak tentu. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk sabar menunggu proses e-KTP tersebut.
Namun kekinian, beberapa Dukcapil juga telah menyediakan fasilitas e-KTP yang sudah jadi dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Sehingga pemohon tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk ambil e-KTP.
Itulah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan beserta tata cara mengurus KTP mualaf yang dapat dilakukan. Disarankan untuk mempersiapkan seluruh dokumennya terlebih dahulu sebelum menuju kantor dinas setempat untuk mengurusnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan
-
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
-
Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
-
Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
-
Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari