Gubernur Aceh sempat menyampaikan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur meminta agar Mendagri Tito menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.
Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud.
Kemudian pada 30 November 2017 dilakukan analisa spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut.
Analisis dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010). Hasil konfirmasi itu menyatakan, keempat pulau itu sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Adapun rapat tersebut menyepakati beberapa hal. Pertama, menetapkan status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Kedua, peta topografi tahun 1978 dan peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional. Ketiga, RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, serta bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.
Berita acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/8177/BAK pada 8 Desember 2017, perihal tanggapan atas surat Gubernur Aceh. Selain itu, hasil rapat juga disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui surat Nomor 136/046/BAK tertanggal 4 Januari 2018.
Namun, Pemprov Aceh masih mengklaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut, dan memohon adanya revisi koordinat atas pulau yang dimaksud. Permohonan itu dilayangkan melalui sejumlah surat.
Menanggapi itu, Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar sejumlah rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah keempat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.
Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bina Bangda. Pada kesempatan lain, rapat melibatkan KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA- BRIN, dan Biro Hukum Kemendagri.
Dari sejumlah rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, yang tetap menetapkan keempat pulau itu berada di wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Sementara itu, untuk menjawab beberapa aspirasi, Ditjen Bina Adwil telah meminta kepada Pemda Aceh dan Sumut serta Tim Rupabumi yang terdiri dari BIG, KKP, Dishidros TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pulau-pulau yang dimaksud.
"Langkah ini dilakukan agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut. Adapun tim tersebut diminta berangkat melakukan peninjauan pada minggu ini.
Berita Terkait
-
Pemandian Mata Ie Aceh Besar Mulai Kekeringan, Ini Penyebabnya
-
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
-
Pria Diduga ODGJ Mengamuk, Bacok Roma hingga Tewas
-
Sempat Dikabarkan Hilang, 2 Nelayan Aceh Timur Ditemukan Selamat
-
Ali Mazi Dikabarkan Tidak Mau Melantik Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan Pilihan Mendagri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok