Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam Kepmen tersebut ditetapkan status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut keterangan pers Kemendagri, penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat.
Semisal ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial), Pakar Toponimi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di daerah tersebut. Itu dilakukan di Medan sejak 14 hingga 16 Mei 2008.
"Jumlah itu termasuk mencakup 4 pulau, yakni terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," demikian yang tertuang dalam keterangan pers Kemendagri, Senin (23/5/2022).
Hasil verifikasi tersebut lantas mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009.
Surat itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Jumlah itu termasuk mencakup 4 pulau, yakni terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Hasil verifikasi tersebut lantas mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009.
Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
Surat itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang
Selanjutnya, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut pada 20 hingga 22 November 2008 di Banda Aceh.
Dalam jumlah itu tidak memuat Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Hasil verifikasi tersebut, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau.
Aceh Minta 4 Pulau Masuk ke Wilayahnya
Namun, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat Nomor 136/40430 perihal Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Berita Terkait
-
Pemandian Mata Ie Aceh Besar Mulai Kekeringan, Ini Penyebabnya
-
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
-
Pria Diduga ODGJ Mengamuk, Bacok Roma hingga Tewas
-
Sempat Dikabarkan Hilang, 2 Nelayan Aceh Timur Ditemukan Selamat
-
Ali Mazi Dikabarkan Tidak Mau Melantik Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan Pilihan Mendagri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun