- Tiga prajurit TNI menjalani sidang perdana dakwaan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang bank di Pengadilan Militer Jakarta.
- Persidangan perkara nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
- Kasus ini melibatkan 15 tersangka warga sipil terkait penculikan dan pembunuhan korban di Bekasi pada Agustus 2025.
Suara.com - Tiga prajurit TNI tersangka penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan para terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam menyebut persidangan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 tersebut rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Arin dikutip dari ANTARA.
Ketiga terdakwa yang diadili adalah Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Oditur Militer menjerat ketiganya dengan pasal berlapis.
Dakwaan primer tertuju pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan rujukan tambahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dakwaan primer, para terdakwa juga menghadapi dakwaan subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Oditur Militer juga turut menyertakan Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang berujung maut.
15 Warga Sipil
Kasus ini mencuat setelah korban MIP diduga diculik di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah
Kondisi korban saat ditemukan warga sangat memprihatinkan, dengan tangan dan kaki dalam keadaan terikat serta mata terlilit lakban. Jenazah MIP kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi guna kepentingan penyidikan.
Selain tiga prajurit TNI, perkara ini juga menyeret 15 orang warga sipil. Polda Metro Jaya telah menetapkan belasan orang tersebut sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KIHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan