- Tiga prajurit TNI menjalani sidang perdana dakwaan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang bank di Pengadilan Militer Jakarta.
- Persidangan perkara nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
- Kasus ini melibatkan 15 tersangka warga sipil terkait penculikan dan pembunuhan korban di Bekasi pada Agustus 2025.
Suara.com - Tiga prajurit TNI tersangka penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan para terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam menyebut persidangan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 tersebut rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Arin dikutip dari ANTARA.
Ketiga terdakwa yang diadili adalah Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Oditur Militer menjerat ketiganya dengan pasal berlapis.
Dakwaan primer tertuju pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan rujukan tambahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dakwaan primer, para terdakwa juga menghadapi dakwaan subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Oditur Militer juga turut menyertakan Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang berujung maut.
15 Warga Sipil
Kasus ini mencuat setelah korban MIP diduga diculik di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah
Kondisi korban saat ditemukan warga sangat memprihatinkan, dengan tangan dan kaki dalam keadaan terikat serta mata terlilit lakban. Jenazah MIP kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi guna kepentingan penyidikan.
Selain tiga prajurit TNI, perkara ini juga menyeret 15 orang warga sipil. Polda Metro Jaya telah menetapkan belasan orang tersebut sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KIHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal