Suara.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi warganya bepergian ke 16 negara, salah satunya negara Indonesia. Apa sebenarnya alasan Arab Saudi larang warganya pergi ke Indonesia?
Kebijakan perjalanan terbaru tersebut dikeluarkan pemerintah Arab Saudi pada Sabtu (21/5/2022) lalu. Lantas, apa alasan Arab Saudi larang warganya pergi ke Indonesia?
Arab Saudi Larang Warganya Pergi ke Indonesia
Alasan Arab Saudi larang warganya pergi ke Indonesia karena kasus Covid-19 di Nusantara dinilai masih tinggi.
Selain Indonesia,, masih ada 15 negara lainnya yang menjadi negara terlarang untuk didatangi oleh Warga Negara Arab Saudi. Adapun ke-15 negara tersebut antara lain Republik Demokratik Kongo, Libya, India, Vietnam, Armenia, Belarusia, Venezuela, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, dan Ethiopia.
Dari belasan negara yang masuk daftar blacklist untuk dikunjungi Warga Negara Arab Saudi, hanya Repoblik Demokratik Kongo yang menunjukkan adanya peningkatan kasus Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi masih menunggu kabar baik kasus aktif Covid-19 di 16 negara tersebut untuk mencabut larangan kunjungan ke negara-negara tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait larangan kunjungan ke Indonesia oleh Arab Saudi tersebut. Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih menunggu masukan dari pejabat kementerian yang menangani Arab Saudi.
Pihaknya telah menyampaikan pada pihak Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia sudah berhasil menekan angka positif. Selain itu, kondisi pandemi di Indonesia sudah lebih baik dari negara-negara Barat.
Baca Juga: Deretan Fakta Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia
Jika melihat data harian yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Satgas Penanganan Covid-19, kasus infeksi di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah berhasil ditekan.
Cakupan vaksinasi juga terus mengalami peningkatan. Menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19 per Senin (23/5/2022), vaksin dosis 1 sudah mencapai 95,98 persen sasaran. Sementara dosis 2 sudah mencapai 80,11 persen dan dosis booster mencakup 21,18 persen.
Demikian penjelasan mengenai alasan Arab Saudi larang warganya pergi ke Indonesia yang perlu diketahui. Semoga dapat menambah wawasan untuk Anda semua.
Berita Terkait
-
Deretan Fakta Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia
-
Harus Ada Juru Masak RI, Menag Yaqut Sidak Kesiapan Katering Jamaah Haji di Arab Saudi
-
Anies Baswedan Bawa DKI Jakarta Cetak Sejarah Baru! Ekspor Beras ke Arab Saudi
-
Profil Rifdah Farnidah, Juara 1 Hafalan Al-Qur'an 30 Juz Tingkat Dunia yang Kalahkan Arab Saudi
-
Syarat Perjalanan Haji 2022 yang Ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, Menag: Harus Dipenuhi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar