Suara.com - Indonesia memanggil atau IM57+ Institute menyoroti soa harta kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang naik sebesar Rp500 juta dalam satu tahun terakhir. Padahal, Lili diketahui telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK, berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun.
Ketua IM+57 sekaligus eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha menganggap bahwa dengan kenaikan harta tersebut menandakan bahwa sanksi etik yang dijatuhi oleh Dewas KPK kepada Lili tidak memberikan efek jera. Padahal pelanggaran etik yang dilakukan Lili dianggap cukup serius karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.
"Membuktikan bahwa penegakan etik KPK tidak berjalan secara optimal ditunjukan dengan pelanggaran yang sangat serius, gaji dipotong 40 persen tetapi kekayaan justru bertambah," kata Praswad melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
"Artinya masih adanya benefit bagi pelanggar etik, dan efek jeranya tidak berhasil," imbuhnya.
Apalagi, kata Praswad, setelah Lili diberikan sanksi etik seperti tidak adanya kemajuan Pimpinan KPK untuk memperbaiki kinerja dalam pemberantasan korupsi. Namun, malah menambah harta para pimpinan KPK.
"Menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak berpengaruh sama sekali dengan kesejahteraan yang bersangkutan secara ekonomi, malah justru meningkat," ungkap Praswad.
Menurut Praswad, KPK tidak sama sekali peka dengan luka keadilan yang ditorehkan oleh Lili selaku pimpinan lembaga penegak hukum yang telah melanggar kode etik.
"Kekhawatiran saya, justru hal ini menjadi pemicu motivasi para staf dan penyidik di KPK untuk mengikuti jejak Lili melanggar kode etik, karena bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi," kata dia.
Harta Kekayaan Naik Rp500 Juta
Baca Juga: Langgar Etik hingga Gaji Dipotong, Harta Kekayaan Pimpinan KPK Lili Pintauli Malah Naik Rp500 Juta
Kenaikan harta kekayaan Lili itu tercatat di laman resmi KPK. Berdasarkan laporan 22 Februari 2022 untuk periode tahun 2021, Lili Pintauli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.227.000.000. Di mana, sebelumnya harta kekayaan Lili yang dilaporkan pada 18 Februari 2021 untuk periodik tahun 2020 hanya sebesar Rp1.737.940.000.
Rincian kekayaan Lili itu berupa tanah dan bangunan tersebar di Tangerang Selatan dan Kota Deli Serdang yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Kemudian, Lili mempunyai kendaraan berupa mobil Honda Brio tahun 2019 sebesar Rp110 juta, sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2015 (Rp12 juta), sepeda motor Yamaha MT25 tahun 2020 (Rp30 juta); Mobil Pajero Sport Dakar Tahun 2020 (Rp460 juta), dan sepeda motor BMW G 310 GS tahun 2019 (Rp115 juta).
Dalam LHKPN, Lili juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp40 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas sebesar Rp200 juta. Sedangkan, harta lainnya Rp110 juta.
Namun, Lili juga memiliki utang mencapai Rp850 juta. Dengan demikian, total kekayaan Lili Pintauli yang tercatat di dalam LHKPN KPK mencapai Rp2.227.000.000.
Berita Terkait
-
Langgar Etik hingga Gaji Dipotong, Harta Kekayaan Pimpinan KPK Lili Pintauli Malah Naik Rp500 Juta
-
Kasus Tiket MotoGP Lili Pintauli, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan Dewan Pengawas
-
Kasus Tiket MotoGP, Dewas Tunda Periksa Pimpinan KPK Lili Pintauli Gegara Dirut Pertamina Tak Kooperatif
-
Mangkir Diperiksa Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK, Dewas: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru
-
Fenomena Bulan Baru Bisa Picu Banjir Rob, 12 Wilayah Jakut Masuk Status Waspada hingga 16 Februari
-
Gus Ipul Jelaskan Penonaktifan BPJS PBI: Tidak Sepihak, Data dari Kepala Daerah
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik
-
Prabowo Terima Audiensi 5 Pengusaha di Hambalang, Anthony Salim hingga Sugianto Kusuma Hadir
-
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!