- Satgas Saber mengingatkan distributor dan pedagang agar tidak menimbun atau menjual pangan kedaluwarsa menjelang Ramadan.
- Pelanggaran keamanan pangan seperti penggunaan bahan kimia berbahaya akan ditindak pidana dengan ancaman hukuman penjara.
- Penindakan dilakukan Satgas Saber Polda Sulsel untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan 14 komoditas pangan masyarakat.
Suara.com - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) mengingatkan distributor dan pedagang bahan pangan agar tidak melakukan praktik curang menjelang dan selama Ramadan maupun hari besar keagamaan nasional (HBKN). Praktik seperti penimbunan barang, penggunaan bahan kimia berbahaya, menjual produk kadaluarsa, atau menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditindak secara pidana.
"Kalau ada pelanggaran, misalnya sengaja menimbun barang supaya harga naik hingga terjadi kelangkaan, itu langsung ditindak pidana. Ini adalah kejahatan," ujar Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, saat rapat koordinasi Satgas Saber di Baruga Lappo Ase, Kanwil Perum Bulog Sulselbar, Makassar, Selasa (10/2), mengutip dari ANTARA.
Ia menekankan, jika harga di hilir pasar tinggi, indikasinya jelas: ada permainan pedagang. Penindakan akan dilakukan Satgas yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Selain itu, menjual pangan dengan mengemas ulang barang kadaluarsa juga merupakan tindak pidana, termasuk penggunaan zat kimia berbahaya seperti formalin untuk pengawetan. "Biasanya barang hanya bertahan satu pekan, tapi dipakai formalin agar bisa dijual selama Ramadan karena permintaan tinggi," jelasnya.
Hermawan menegaskan, keamanan pangan bersifat zero tolerance. Pelanggaran, seperti penggunaan formalin, pestisida berlebihan, karbit untuk mempercepat pematangan buah, atau pencampuran beras (ngoplos), dapat berakibat pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan penahanan langsung.
Poin penting lainnya adalah kolaborasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan pangan aman dan terjangkau bagi masyarakat. "Kalau masalah perut tidak bisa diatasi, masyarakat pasti protes. Satgas hadir bukan hanya menangani beras, tapi semua 14 komoditas pangan," katanya.
Strategi pencegahan curang pangan dilakukan melalui pengecekan harga di pasar tradisional maupun modern, serta pengawasan produsen agar menjual sesuai HET. Beberapa produsen akan diminta membuat surat pernyataan agar pedagang menjual pangan sesuai harga yang telah ditetapkan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi, menambahkan, praktik penimbunan akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. "Penerapan kasus akan dilihat secara detail, termasuk niat penimbunan. Satgas hadir untuk memastikan ketersediaan pangan menjelang Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Paradoks Negara Agraria dan Maritim: Kaya Alam, Miskin Akses, Pangan Mahal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim