Suara.com - Langkah Presiden Jokowi menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus gejolak harga minyak goreng dikritik sejumlah pihak. Salah satunya oleh Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Mulyanto.
Mulyanto menilai penunjukan Luhut untuk menangani gejolak harga minyak goreng itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mulyanto menegaskan dalam undang-undang tersebut sudah jelas mengatur tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif. Sehingga penunjukan seharusnya tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal.
Pemerintah kata Mulyanto seharusnya mengikuti regulasi tentang Kementerian Negara agar pemerintahan berjalan solid dan harmoni. Ia juga mempertanyakan mengapa kemudian Jokowi tidak memberikan kewenangan tersebut kepada Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian.
"Kalau seperti ini, menunjuk sakarebnya dhewe, menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marinvest, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengkoordinasikan urusan perminyakgorengan," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Di sisi lain, menurut Mulyanto penunjukan Luhut untuk mengurus minyak goreng justru menggambarkan Jokowi yang sudah frustasi. Mengingat kebijakannya berkaitan dengan penanganan polemik minyak goreng kerap gagal.
Mulyanto mencatat sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, namun faktanya harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan pemerintah hingga saat ini.
"Tetap di atas HET. Ini mungkin yang bikin frustasi Presiden," ujar Mulyanto.
Selain itu. langkah Jokowi menunjuk Luhut juga menunjukkan bahwa Jokowi tidak menganut pakem tugas dan fungsi kementerian sebagaimana mestinya. Sebaliknya, Mulyanto menilai Jokowi hanya menganut pendekatan personal dalam memberikan kepercayaan terhadap pejabat terdekat untuk mengurus persoalan.
"Jelas kondisi ini akan membuat kerja antar-kementerian menjadi tidak harmonis. Jadi, memang tidak keliru-keliru benar, kalau netizen memberi gelar Luhut Binsar Panjaitan sebagai menteri segala urusan alias perdana menteri," ungkap Mulyanto.
Diketahui, Jokowi kembali memberikan tugas khusus kepada Luhut. Menko Marves itu ditugasi untuk mengurusi masalah minyak goreng.
Hal itu disampaikan Luhut dalam sambutannya secara virtual pada acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gamki, Sabtu lalu.
Berita Terkait
-
Ekspor CPO Dibuka Jokowi, Harga Minyak Goreng di Kota Minyak Masih Tinggi, Berapa?
-
Luhut Dapat Tugas Baru Urus Migor, Demokrat: Siap-siap Jadi Menko Minyak Goreng
-
5 Fakta di Balik Luhut Tangani Minyak Goreng, Solusi dari Setiap Permasalahan
-
Luhut Singgung Baru Ada 46 Dari 496 Pemda yang Tayangkan e-katalog Produk Dalam Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK