Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas surat dakwaan terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Ia dijerat dalam kasus suap serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Jaksa KPK, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah melimpahkan berkas terdakwa lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, M.Bunyamin; Camat Jati Sampurna, Wahyudin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Penahanan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan kini menjadi kewenangan majelis hakim. Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Ali menyebut tim jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang dari majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan.
"Masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Rahmat Effendi cs dijerat dengan pertama: Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain kasus suap, Rahmat Effendi juga sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rahmat Effendi ditangkap KPK, dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Dimana, Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Tiket Gratis MotoGP Mandalika, Dewas KPK Bakal Periksa Lili Pantuli Pekan Ini
-
Ajak Masyarakat Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan Beri Sindiran Pedas: Yang Diberikan Kewenangan Oleh Negara KPK
-
Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Sebesar Rp 224 Miliar, Ini Kronologinya
-
KPK Setor Rp 5,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Penanganan Kasus Korupsi
-
Kekayaan Lili Pintauli Naik Rp500 juta, Eks Penyidik KPK: Masih Ada Benefit Bagi Pelanggar Etik, Efek Jera Tak Berhasil
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta