Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas surat dakwaan terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Ia dijerat dalam kasus suap serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Jaksa KPK, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah melimpahkan berkas terdakwa lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, M.Bunyamin; Camat Jati Sampurna, Wahyudin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Penahanan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan kini menjadi kewenangan majelis hakim. Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Ali menyebut tim jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang dari majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan.
"Masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Rahmat Effendi cs dijerat dengan pertama: Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain kasus suap, Rahmat Effendi juga sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rahmat Effendi ditangkap KPK, dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Dimana, Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Tiket Gratis MotoGP Mandalika, Dewas KPK Bakal Periksa Lili Pantuli Pekan Ini
-
Ajak Masyarakat Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan Beri Sindiran Pedas: Yang Diberikan Kewenangan Oleh Negara KPK
-
Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Sebesar Rp 224 Miliar, Ini Kronologinya
-
KPK Setor Rp 5,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Penanganan Kasus Korupsi
-
Kekayaan Lili Pintauli Naik Rp500 juta, Eks Penyidik KPK: Masih Ada Benefit Bagi Pelanggar Etik, Efek Jera Tak Berhasil
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka