Suara.com - Pemerintah memutuskan menghapus atau melakukan drop terhadap dua pasal di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal itu merupakan bagian dari 14 isu krusial terkait RUU KUHP.
Adapun dua pasal yang di-drop, pertama Pasal 276 ayat 1 RUU KUHP berkaitan dengan pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pasal serupa telah diatur dalam Pasal 76 UU, Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Komisi III terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Rabu (25/5/2022).
Adapun pasal kedua yang di-drop, yakni Pasal 283 RUU KUHP berkaitan dengan advokat curang.
"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" kata Edward.
"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," sambungnya.
Sementara itu terkait pasal lain yang termasuk dalam 14 isu krusial tidak sampai dihapuskan, melainkan hanya dilakukan reformulasi. Edward berujar reformulasi dilakukan untuk menghindari adanya multitafsir.
"Itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan. Tetapi tidak menghilangkan substansi karena apa? Karena sekali lagi ini sifatnya adalah carry over," kata Edward.
Baca Juga: Kisahkan Anak Diasuh Lulusan Dokter Gigi, Tanggapan Warganet Bikin Ngakak
Edward menjelaskan 14 isu krusial itu didapat dan sudah dikerucut melalui proses sosialisasi RUU KUHP yang telah dilakukan selama tahun 2021 di 12 kota di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa RUU KUHP sebetulnya sudah sampai persetujuan tingkat pertama pada periode DPR RI sebelumnya. Namun gagal disahkan lantaran marak gelombang protes.
"Artinya hanya tinggal disahkan pada paripurna. Tetapi waktu itu kan ada ramai-ramai kemudian mendapatkan protes. Kami melakukan inventarisasi maka waktu itu di hadapan presiden memang diminta untuk pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP tersebut," kata Edward.
Berita Terkait
-
Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil
-
Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan
-
Kisahkan Anak Diasuh Lulusan Dokter Gigi, Tanggapan Warganet Bikin Ngakak
-
Antar Timnas Indonesia Raih Perunggu, Ernando Ari Dikirimi Ucapan Mesra dari Dokter Gigi Cantik Ini: Mantap Ayang
-
Cerita Tri Putra, Dokter Gigi Viral yang Gemar Buat Konten Satisfying saat Bersihkan Karang Gigi Pasien
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!