Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah Pasal 278-279 di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi delik materiil. Ini menyusul seiring banyaknya sorotan terhadap pasal yang mengatur unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Tahun 2019, saat gencar pembahasan menuju pengesahan RUU KUHP oleh DPR, salah satu pasal yang mendapat sorotan, yakni pasal tersebut. Pasal itu dikhawatirkan terutama oleh para peternak.
Kekinian dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan tim pemerintah terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan perubahan delik pasal terkait menjadi delik materiil.
"Terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Pasal ini sebetulnya sudah ada di dalam KUHP yang lama tetapi kami kemudian memperhalus dengan mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan 279 menjadi delik materiil," tutur Edward, Rabu (25/5/2022).
Sementara itu dijelaskan lebih lanjut melalui materi paparan yang tertulis di slide presentasi, pasal serupa sebelumnya telah diatur dalam Pasal 549 KUHP.
Kekinian pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan pasal 279 menjadi delik materiil karena masih diperlukan guna melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas milik orang lain
Sebelumnya diberitakan, aturan perihal tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," bunyi Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Begini bunyi Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."
Berita Terkait
-
Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan
-
Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi
-
Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK
-
Pengiriman Sapi Dihentikan Sementara, Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha di Batam Diperkirakan Tak Cukup
-
Peternak Mattoanging Maros Ubah Kotoran Sapi Jadi Bio Gas, Bisa Masak Gratis 10 Tahun Tanpa Beli Elpiji
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa