Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah Pasal 278-279 di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi delik materiil. Ini menyusul seiring banyaknya sorotan terhadap pasal yang mengatur unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Tahun 2019, saat gencar pembahasan menuju pengesahan RUU KUHP oleh DPR, salah satu pasal yang mendapat sorotan, yakni pasal tersebut. Pasal itu dikhawatirkan terutama oleh para peternak.
Kekinian dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan tim pemerintah terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan perubahan delik pasal terkait menjadi delik materiil.
"Terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Pasal ini sebetulnya sudah ada di dalam KUHP yang lama tetapi kami kemudian memperhalus dengan mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan 279 menjadi delik materiil," tutur Edward, Rabu (25/5/2022).
Sementara itu dijelaskan lebih lanjut melalui materi paparan yang tertulis di slide presentasi, pasal serupa sebelumnya telah diatur dalam Pasal 549 KUHP.
Kekinian pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan pasal 279 menjadi delik materiil karena masih diperlukan guna melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas milik orang lain
Sebelumnya diberitakan, aturan perihal tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," bunyi Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Begini bunyi Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."
Berita Terkait
-
Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan
-
Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi
-
Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK
-
Pengiriman Sapi Dihentikan Sementara, Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha di Batam Diperkirakan Tak Cukup
-
Peternak Mattoanging Maros Ubah Kotoran Sapi Jadi Bio Gas, Bisa Masak Gratis 10 Tahun Tanpa Beli Elpiji
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu