Suara.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia atau MaPPI FH UI, Muhammad Rizaldi mengatakan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan, mendorong Mahkamah Agung menerapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Hal tersebut untuk menolak uji materil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM Sumatera Barat.
Penerapan Perma 3 Tahun 2017 merupakan salah satu poin di dalam Amiqus Cuarie yang diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mendorong dan mendukung Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 yang menjadi salah satu poin pembahasan dalam amiqus cuire," kata Rizaldi dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Rizaldi menyebut dengan penerapan Perma 3 tahun 2017, seharusnya menjadi momentum yang krusial bagi MA untuk menunjukkan komitmennya terkait bagaimana penanganan kasus terhadap perempuan berhadapan hukum, dapat benar-benar ditangani dengan perspektif yang seadil-adilnya.
Kata Rizaldi, di dalam Pasal 11, Perma 3 Tahun 2017 ditegaskan bagaimana mekanisme MA dalam melakukan uji materiil, harus mempertimbangkan hal-hal tertentu. Yakni, mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia, kepentingan terbaik dan pemulihan perempuan, konvensi atau perjanjian internasional terkait kesetaraan gender, relasi kuasa dan analisis gender secara komprehensif.
"Jadi memang kelima point ini yang menjadi poin-poin analisis kami di dalam Amiqus Cuarie," papar dia.
Selain itu, Rizaldi menyebut bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021, bukan hanya terkait mekanisme pencegahan, namun mekanisme penanganan. Bahkan kata dia Permendikbud nomor 30 tahun 2021 juga mengatur tentang mekanisme pemulihan korban.
"Sudah jelas bahwa Permendikbud ini tujuannya adalah untuk memudahkan korban ketika berhadapan dengan hukum. Katakanlah dalam hal ini perempuan sebagai korban, juga kaitannya dengan relasi kuasa," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4).
Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Jhon Sitorus Sindir Purbaya: Sipaling Tahu Keuangan Negara
-
Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
-
Kenapa Publik Kini Bersimpati pada Sri Mulyani: Dianggap Karyawan Terbaik Didepak Bos?
-
DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran
-
Mendadak Viral, Anak Menkeu Klaim Modal Nabung Jadi Miliarder di Usia 18 Tahun
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
-
Taufik Hidayat Disebut Jadi Menpora, Amali: Ya Dilanjutkan..
-
Budi Arie Kembali Follow Instagram Prabowo Subianto, Labil atau Panik Aksinya Viral?
-
Gokil! Viral Aksi Nekat Gen Z Nepal Lempar Balik Gas Air Mata ke Polisi