Suara.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia atau MaPPI FH UI, Muhammad Rizaldi mengatakan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan, mendorong Mahkamah Agung menerapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Hal tersebut untuk menolak uji materil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM Sumatera Barat.
Penerapan Perma 3 Tahun 2017 merupakan salah satu poin di dalam Amiqus Cuarie yang diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mendorong dan mendukung Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 yang menjadi salah satu poin pembahasan dalam amiqus cuire," kata Rizaldi dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Rizaldi menyebut dengan penerapan Perma 3 tahun 2017, seharusnya menjadi momentum yang krusial bagi MA untuk menunjukkan komitmennya terkait bagaimana penanganan kasus terhadap perempuan berhadapan hukum, dapat benar-benar ditangani dengan perspektif yang seadil-adilnya.
Kata Rizaldi, di dalam Pasal 11, Perma 3 Tahun 2017 ditegaskan bagaimana mekanisme MA dalam melakukan uji materiil, harus mempertimbangkan hal-hal tertentu. Yakni, mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia, kepentingan terbaik dan pemulihan perempuan, konvensi atau perjanjian internasional terkait kesetaraan gender, relasi kuasa dan analisis gender secara komprehensif.
"Jadi memang kelima point ini yang menjadi poin-poin analisis kami di dalam Amiqus Cuarie," papar dia.
Selain itu, Rizaldi menyebut bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021, bukan hanya terkait mekanisme pencegahan, namun mekanisme penanganan. Bahkan kata dia Permendikbud nomor 30 tahun 2021 juga mengatur tentang mekanisme pemulihan korban.
"Sudah jelas bahwa Permendikbud ini tujuannya adalah untuk memudahkan korban ketika berhadapan dengan hukum. Katakanlah dalam hal ini perempuan sebagai korban, juga kaitannya dengan relasi kuasa," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4).
Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?