Suara.com - Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP Timotius Murib menegaskan kalau pihaknya tetap menolak rencana pembentukan daerah otonomi baru/DOB di Papua. Pasalnya, hingga sejauh ini rencana pemekaran tiga provinsi di Papua dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Timotius menjelaskan tiga alasan mendasar mengapa MRP menolak adanya DOB Papua. Pertama, Timotius menyebut kalau saat ini masih ada kebijakan moratorium atau pemberhentian sementara pembentukan DOB.
Kedua, rencana melakukan pemekaran itu tanpa kajian ilmiah. Alasan ketiga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 28 kabupaten/kota masih sangat rendah bahkan masih ada yang nol dan menyebabkan ketergantungan tinggi terhadap APBN.
"Sehingga ini perlu menjadi perhatian serius bagi bapak presiden. Nanti kalau dipaksakan provinsi ini dibentuk maka beban negara akan menajdi sangat besar dan itu fatal, menurut saya itu kemunduran," kata Timotius saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/5/2022) malam.
Selain itu, Timotius juga menilai rencana pemekaran tiga wilayah di Papua tidak dapat menjamin memberikan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang dapat menjelaskan soal jaminan kesejahteraan di dalam legislasi.
"Terutama tidak ada jaminan hukum di dalam perubahan UU otsus kedua ini, sama sekali tidak ada jaminan itu," terangnya.
Alih-alih memberikan kesejahteraan, Timotius justru mengira kalau upaya pemekaran wilayah itu dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak menjarah kekayaan sumber daya alam di Papua.
"Sehingga selalu menggunakan alasan kesejahteraan rakyat itu menjadi tameng untuk tetap ngotot memekarkan ada kepentingan memburu kekayaan sumber daya alam di tanah Papua atau memburu emas di Papua," tegasnya.
Atas dasar itu lah, MRP meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) DOB tanpa ada kejelasan hukum bahkan kajian ilmiahnya.
Baca Juga: Timotius Murib Sebut Anggota MRP Yang Datang Ke Istana Bogor Bertemu Jokowi Adalah Ilegal
"Jadi jangan tergesa-gesa jangan tergebu-gebu memaksakan untuk ngotot menetapkan RUU DOB Papua menjadi UU."
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub