Suara.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau UTBK-SBMPTN 2022 gelombang 2 telah dimulai sejak hari Sabtu, 28 Mei 2022 hingga 3 Juni 2022 mendatang. Setiap peserta ujian harus mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku saat tiba di Pusat UTBK dan ketika pelaksanaan ujian berlangsung.
UTBK-SBMPTN 2022 gelombang 2 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022 dari pendidikan menengah (SMA /MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2020, 2021, dan 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022). Perlu dipahami bahwa keikutsertaan dalam UTBK adalah syarat utama untuk mengikuti SBMPTN 2022.
Materi yang diujikan pada UTBK-SBMPTN 2022 gelombang 2 terdiri dari 3 materi dasar, yaitu Tes Potensi Skolastik (TPA), Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ketiga tes tersebut diujikan kepada Kelompok Saintek, Soshum dan Campuran. Namun untuk Kelompok Campuran akan terdapat materi khusus atau materi tambahan TKA Saintek dan TKA Soshum.
Bersumber dari Instagram Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), jumlah peserta yang mendaftar jalur ini adalah sebanyak 800.852 peserta. Jumlah tersebut terdiri dari Kelompok ujian saintek sebanyak 358.983 peserta, Soshum sebanyak 371.292 peserta, serta kelompok ujian Campuran sebanyak 67.716 peserta.
Pelaksanaan seleksi jalur ini terbagi menjadi dua gelombang, tepatnya dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022 (Gelombang 1) dan 28 Mei - 3 Juni 2022 (Gelombang 2).
Dokumen yang wajib dibawa peserta UTBK-SBMPTN 2022
Bersumber dari situs LTMPT, pada hari pelaksanaan ujian seleksi, setiap peserta wajib membawa beberapa dokumen:
1. Kartu peserta UTBK 2022
2. Kartu identitas (kartu siswa/KTP/paspor)
Baca Juga: 8 PTN Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK, Peserta Calon Mahasiswa Tidak Perlu Ujian Lagi
3. Surat Keterangan Lulus asli bagi peserta angkatan 2022
4. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir bagi angkatan 2022 dan 2021
Selain dokumen tersebut, setiap peserta juga wajib membawa beberapa hal berikut ini saat datang ke Pusat UTBK:
1. Masker
2. Hand Sanitizer
3. Memakai baju formal serta mengenakan sepatu.
Tag
Berita Terkait
-
8 PTN Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK, Peserta Calon Mahasiswa Tidak Perlu Ujian Lagi
-
Jadwal UTBK Gelombang 2 dan Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta
-
Jadwal Pengumuman UTBK SBMPTN 2022, Gelombang 1 Sudah Selesai Kapan Tahu Hasilnya?
-
Kemendagri: Nama Lebih Dari 60 Huruf Atau Bermakna Negatif Masih Berlaku, Jika...
-
Cek Nilai UTBK 2022 Bagaimana Caranya? Begini Langkah dan Jadwalnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini