Kendati begitu, Sahroni menjelaskan lebih jauh perihal jabatannya yang menurut dia tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Ia menegaskan bahwa jabatan yang ia emban merupakan di kepanitiaan sehingga bukan merupakan pekerjaan sebagaimana dimaksud di aturan.
"Dapat SK-nya pun dari aspek legal bukan menerima pekerjaan, sebagai panitia. Kecuali Ahmad Sahroni menerima pekerjaan senilai uang yang dari. Nah itu gak boleh. Langsung dipenjara kalau saya itu," kata Sahroni.
Ia melanjutkan, jabatan serupa dirinya selaku organizing committee juga pernah dijabat oleh anggota DPR, bahkan jajaran menteri untuk acara yang berbeda. Sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Kepanitiaan gak ada urusan pekerjaan, beda. Kadang orang berlebihan mau tanya-tanya urusan jabatan orang. Ampun deh," kata Sahroni.
Sementara itu, apakah jabatannya itu perihal pekerjaan yang bersumber dari APBD atau APBN sebagaimana yang dilarang dalam aturan, Sahroni menegaskan bahwa pelaksanaan Formula E berjalan karena ada sponsor, bukan APBD.
"Dalam kepanitiaan di mana saja boleh. Yang gak boleh itu pekerjaan, itu yang gak boleh. Ya kita juga sadar diri kalau memang menerima pekerjaan dari APBD atau APBN ya mana bisa. Itu aturannya itu mutlak," tandas Sahroni.
Berita Terkait
-
Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh, PDIP: Karena Kejar Waktu Konstruksi Tak Sesuai Harapan
-
Cara Penukaran E-Tiket Formula E Jakarta, Penonton Wajib Tahu!
-
Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup
-
Simak! Barang-barang Ini Dilarang Dibawa Saat Nonton Formula E
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc
-
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan
-
Riset Global Soroti Inovasi Pertanian AI dari Indonesia, Disebut Bisa Pulihkan Tanah Rusak
-
Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak