Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkapkan ada ratusan PNS mengundurkan diri. Sebagian besar dari mereka memilih mundur karena kaget dengan nominal gaji CPNS.
Padahal, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian besar masyarakat di Indonesia saat ini. Hal itu karena PNS tidak hanya akan menerima gaji tetap tapi juga berbagai tunjangan termasuk jaminan pensiun.
Akan tetapi, beban kerja PNS juga banyak, sehingga tak sedikit juga yang mengeluh dan ingin mengundurkan diri. Lantas, apakah Anda sudah tahu cara PNS Mengundurkan diri dan apakah ada sanksinya? Silahkan simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara PNS mengundurkan diri.
Cara PNS Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, PNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Proses pengunduran diri PNS harus melalui prosedur tertentu.
Nah, berikut tata cara PNS dalam mengundurkan diri:
1. Mengajukan surat pengunduran diri Surat pengunduran diri ini dibahas dalam Pasal 6 huruf a berbunyi, "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki".
2. Sebelum permintaan pengunduran diri dikabulkan, yang bersangkutan masih wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Permintaan pengunduran diri ini dapat ditolak. Penolakan ini dapat terjadi jika:a) yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga terlibat dalam suatu kejahatanb) yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin PNSc) sedang menjalani hukuman disiplin, dan lain sebagainya
3. Permintaan pengunduran diri ini bisa ditangguhkan sesuai pasal 5. Penundaan ini dilakukan maksimal satu tahun dengan alasan diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
a) Masih ada tugas mendesak yang harus segera diselesaikan oleh yang bersangkutan
b) Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan posisi yang bersangkutan
Besaran gaji umumnya menjadi masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa melanjutkan karir sebagai pegawai karena tuntutan gaya hidup yang menghabiskan uang lebih banyak daripada gaji mereka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada sedikitnya 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri karena masalah gaji dan tunjangan yang tidak mencukupi kebutuhan mereka.
Hal ini menyebabkan formasi instansi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Meskipun tidak disebutkan ada sanksi untuk PNS mengundurkan diri namun ada sanksi untuk CPNS yang mengundurkan diri.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
-
Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu
-
Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?
-
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
-
Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari