Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkapkan ada ratusan PNS mengundurkan diri. Sebagian besar dari mereka memilih mundur karena kaget dengan nominal gaji CPNS.
Padahal, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian besar masyarakat di Indonesia saat ini. Hal itu karena PNS tidak hanya akan menerima gaji tetap tapi juga berbagai tunjangan termasuk jaminan pensiun.
Akan tetapi, beban kerja PNS juga banyak, sehingga tak sedikit juga yang mengeluh dan ingin mengundurkan diri. Lantas, apakah Anda sudah tahu cara PNS Mengundurkan diri dan apakah ada sanksinya? Silahkan simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara PNS mengundurkan diri.
Cara PNS Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, PNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Proses pengunduran diri PNS harus melalui prosedur tertentu.
Nah, berikut tata cara PNS dalam mengundurkan diri:
1. Mengajukan surat pengunduran diri Surat pengunduran diri ini dibahas dalam Pasal 6 huruf a berbunyi, "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki".
2. Sebelum permintaan pengunduran diri dikabulkan, yang bersangkutan masih wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Permintaan pengunduran diri ini dapat ditolak. Penolakan ini dapat terjadi jika:a) yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga terlibat dalam suatu kejahatanb) yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin PNSc) sedang menjalani hukuman disiplin, dan lain sebagainya
3. Permintaan pengunduran diri ini bisa ditangguhkan sesuai pasal 5. Penundaan ini dilakukan maksimal satu tahun dengan alasan diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
a) Masih ada tugas mendesak yang harus segera diselesaikan oleh yang bersangkutan
b) Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan posisi yang bersangkutan
Besaran gaji umumnya menjadi masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa melanjutkan karir sebagai pegawai karena tuntutan gaya hidup yang menghabiskan uang lebih banyak daripada gaji mereka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada sedikitnya 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri karena masalah gaji dan tunjangan yang tidak mencukupi kebutuhan mereka.
Hal ini menyebabkan formasi instansi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Meskipun tidak disebutkan ada sanksi untuk PNS mengundurkan diri namun ada sanksi untuk CPNS yang mengundurkan diri.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
-
Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu
-
Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?
-
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
-
Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa