Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkapkan ada ratusan PNS mengundurkan diri. Sebagian besar dari mereka memilih mundur karena kaget dengan nominal gaji CPNS.
Padahal, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian besar masyarakat di Indonesia saat ini. Hal itu karena PNS tidak hanya akan menerima gaji tetap tapi juga berbagai tunjangan termasuk jaminan pensiun.
Akan tetapi, beban kerja PNS juga banyak, sehingga tak sedikit juga yang mengeluh dan ingin mengundurkan diri. Lantas, apakah Anda sudah tahu cara PNS Mengundurkan diri dan apakah ada sanksinya? Silahkan simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara PNS mengundurkan diri.
Cara PNS Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, PNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Proses pengunduran diri PNS harus melalui prosedur tertentu.
Nah, berikut tata cara PNS dalam mengundurkan diri:
1. Mengajukan surat pengunduran diri Surat pengunduran diri ini dibahas dalam Pasal 6 huruf a berbunyi, "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki".
2. Sebelum permintaan pengunduran diri dikabulkan, yang bersangkutan masih wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Permintaan pengunduran diri ini dapat ditolak. Penolakan ini dapat terjadi jika:a) yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga terlibat dalam suatu kejahatanb) yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin PNSc) sedang menjalani hukuman disiplin, dan lain sebagainya
3. Permintaan pengunduran diri ini bisa ditangguhkan sesuai pasal 5. Penundaan ini dilakukan maksimal satu tahun dengan alasan diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
a) Masih ada tugas mendesak yang harus segera diselesaikan oleh yang bersangkutan
b) Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan posisi yang bersangkutan
Besaran gaji umumnya menjadi masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa melanjutkan karir sebagai pegawai karena tuntutan gaya hidup yang menghabiskan uang lebih banyak daripada gaji mereka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada sedikitnya 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri karena masalah gaji dan tunjangan yang tidak mencukupi kebutuhan mereka.
Hal ini menyebabkan formasi instansi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Meskipun tidak disebutkan ada sanksi untuk PNS mengundurkan diri namun ada sanksi untuk CPNS yang mengundurkan diri.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
-
Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu
-
Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?
-
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
-
Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM