Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan catatan masalah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 Pemprov DKI Jakarta. Catatan ini diberikan meski BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Catatan tersebut mulai dari kelebihan pembayaran hingga persoalan pemungutan pajak.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya bakal menindaklanjutinya. Menurut Anies, catatan dalam LPKD tahunan merupakan hal yang biasa disampaikan BPK tiap tahunnya.
"Semua yang menjadi setiap audit pasti kita tindak lanjuti," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Mantan Mendikbud itu mengklaim, selama ini pihaknya kerap menjalankan rekomendasi dari BPK setiap tahunnya. Bahkan, Pemprov DKI termasuk Provinsi dengan tingkat pengerjaan rekomendasi yang tinggi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2020 saja pihaknya menyelesaikan 86,34 persen rekomendasi BPK.
"Jakarta ini, dalam proses audit kita, itu laporan hasil pemeriksaan BPK tindak lanjutnya mencapai angka 86,34 persen. Ini lebih tinggi daripada rata-rata nasional 80,6 persen dan lebih tinggi daripada tahun sebelumnya 77,6 persen," jelas Anies.
Ia pun berencana untuk meningkatkan tingkat pengerjaan rekomendasi BPK di tahun ini. Bahkan, ia menyebut sudah menjadikannya budaya dalam pemerintahan Jakarta untuk terus dijalankan ke depannya.
"Itu jauh di atas rata-rata nasional dan itu lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Itulah yang saya sebut sebagai menginstitusi. Insyaallah terus menerus meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Laporan Keuangan DKI Era Ahok Tak Dapat WTP, Anies Malah Pecah Rekor Raih 5 Kali Berturut-turut
Dapat Opini WTP
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski dapat WTP, nyatanya ada sejumlah temuan masalah dalam LKPD tersebut.
Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta, Dede Sukarjo dalam rapat paripurna soal penyampaian LHP mengatakan, ada lima temuan yang perlu dicermati. Pihaknya juga menyampaikan rekomendasi sebagai penyelesaiannya.
"Pertama BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI Jakarta," ujar Dede, Selasa (31/5/2022).
Dengan rekomendasi itu, maka Pemprov DKI disebutnya tidak akan mengalami masalah penggunaan rekening kas yang tidak berdasar hukum.
Kedua pada sisi pendapatan, BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Berita Terkait
-
Temuan BPK di LKPD 2021 yang Raih WTP: Kelebihan Bayar Gaji Hingga Masalah Pendataan Kartu Sakti
-
CEK FAKTA: Beredar Foto UAS Halalkan Bir demi Anies Baswedan dan Formula E, Benarkah?
-
Laporan Keuangan DKI Era Ahok Tak Dapat WTP, Anies Malah Pecah Rekor Raih 5 Kali Berturut-turut
-
Ingin Pemprov DKI Terus Dapat WTP Meski Dirinya Tak Lagi jadi Gubernur, Begini Siasat Anies
-
Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal