Suara.com - Omnudsman RI menerima laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 2.706 aduan pada Triwulan I 2022.
Anggota Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya mengatakan, jumlah laporan tersebut terdiri dari 1.766 laporan dari masyarakat, 893 respon cepat dan 36 laporan investigasi atas prakarsa sendiri.
"Sebanyak 2.706 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut terdapat 1766 laporan merupakan laporan masyarakat, kemudian 893 merupakan quick respon, kemudian 36 laporan sebagai investigasi atas prakarsa sendiri," ujar Dadang dalam sambutan Peluncuran Triwulan I Ombudsman RI Tahun 2022 dan Penyerahan Piagam Kepatuhan Tahun 2021 secara daring, Kamis (2/6/2022).
Kata Dadang, Ombudsman juga menerima 2.564 laporan konsultasi non laporan dan 596 tembusan.
Dadang memaparkan pada Triwulan I, Ombudsman telah menyelesaikan sebanyak 1.904 laporan.
Selain itu, Dadang menuturkan dalam rangka mencegah maldministrasi, Ombudsman RI menyarankan perbaikan pelayanan publik. Yakni meliputi isu kekerasan seksual, gencarkan pencegahan mal administrasi, memperkuat pengawasan ketahanan pangan, sengkarut prasyarat kepesertaan BPJS pada layanan publi.
"Kemudian isu kelangkaan minyak goreng kemudian pelayanan sektor kelistrikan, kemudian terkait dengan IKN Ibukota negara, kemudian pelayanan publik di lapas kemudian smart city, kelola pengawasan izin pinjam pakai kawasan hutan," tutur Dadang.
Dadang mengatakan Ombudsman juga menyarankan terkait revisi Permenaker nomor 2 tahun 2002.
Dari sisi potensi kerugian masyarakat, di Triwulan I, Ombudsman kata Dadang telah menyelamatkan 26,8 miliar dari sektor perekonomian, dugaan mafia visa dan karantina.
Baca Juga: Warga Sumbar Dapat Sertifikat Vaksin Booster Tapi Belum Divaksin, Ombudsman Curiga
"Kemudian ada puluhan pegawai RSU MHA Thalib yang dirumahkan, menjadi bahan perbaikan atau saran korektif dari kami," ungkap Dadang.
Karena itu pihaknya berharap pemerintah dan lembaga terkait menindaklanjuti saran perbaikan dalam upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kiranya saran perbaikan yang disampaikan kepada pemerintah dan lembaga mendapat tindak lanjut sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
-
Warga Sumbar Dapat Sertifikat Vaksin Booster Tapi Belum Divaksin, Ombudsman Curiga
-
ASN Didorong Jaga Integritas dan Indenpendensi pada Pemilu 2024, Ombudsman RI: Jadikan Pelayanan Publik Orientasi Utama
-
Jabatan Sahroni di Formula E Dinilai Tak Langgar Ketentuan, Tapi Ada Kekhawatiran Lain Soal Konflik Kepentingan
-
Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni
-
Investigasi Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulawesi Tengah, Ombudsman: Harus Tuntas
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!