Suara.com - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago, mendesak Kementerian Kesehatan agar segera menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Agung untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan menggunakan vaksin halal.
Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan putusan MA harus dijalankan sebab sudah berkekuatan hukum dan tidak ada lagi kondisi kedaruratan terkait stok vaksin Covid-19.
"Kami dari Fraksi Nasdem minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat," ujar Irma kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
"Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA jangan balelo-balelo lagi, jangan banyak alasan lagi," Irma menambahkan.
Selain itu, dia juga meminta BPOM untuk tidak lagi memperpanjang masa kedaluarsa vaksin-vaksin yang akan expired.
"Untuk rakyat Indonesia enggak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," jelasnya.
Irma menegaskan vaksinasi Covid-19 tahun 2022 ini harus menggunakan vaksin halal seperti yang diputuskan MA, termasuk untuk mendorong vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Duitnya dari mana? saya enggak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat."
Semenatra Anggota Panja F-PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati menambahkan, Kemenkes lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memutuskan supaya pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 yang sudah di sertifikasi Halal.
Baca Juga: Keras! Dokter Tifa Bakal Dukung Capres yang Berani Bilang Seperti Ini, Warganet Kompak Setuju
“Tentu saja vaksin halal ini secara hukum sudah jelas, karena MA sudah memutuskan, jadi kami benar-benar menitipkan pesan nih kepada pak Menkes,” kata Kurniasih.
Dia menegaskan, vaksin halal sudah di sediakan oleh PT Biofarma dan Biotis Pharmaceutical, namun Kemenkes tak kunjung menyediakan.
“Kan bukanya tidak ada, sudah ada juga vaksinnya ya, PT Biotis dan juga Biofarma sudah menyiapkan yang bersertifikasi halal,” ujarnya.
Putusan MA
Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
Berita Terkait
-
Kemenkes Buka Program Bantuan untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
-
Kembangkan Standar Bahan Baku Obat Tradisional, Kemenkes Luncurkan Formularium Fitofarmaka
-
Keras! Dokter Tifa Bakal Dukung Capres yang Berani Bilang Seperti Ini, Warganet Kompak Setuju
-
Kemenkes Telah Tetapkan Kriteria Kontak Erat Cacar Monyet untuk Antisipasi Penularan
-
Menkes Budi Gunadi Sebut Sudah 412 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Diberikan ke Masyarakat Indonesia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta