Suara.com - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago, mendesak Kementerian Kesehatan agar segera menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Agung untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan menggunakan vaksin halal.
Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan putusan MA harus dijalankan sebab sudah berkekuatan hukum dan tidak ada lagi kondisi kedaruratan terkait stok vaksin Covid-19.
"Kami dari Fraksi Nasdem minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat," ujar Irma kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
"Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA jangan balelo-balelo lagi, jangan banyak alasan lagi," Irma menambahkan.
Selain itu, dia juga meminta BPOM untuk tidak lagi memperpanjang masa kedaluarsa vaksin-vaksin yang akan expired.
"Untuk rakyat Indonesia enggak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," jelasnya.
Irma menegaskan vaksinasi Covid-19 tahun 2022 ini harus menggunakan vaksin halal seperti yang diputuskan MA, termasuk untuk mendorong vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Duitnya dari mana? saya enggak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat."
Semenatra Anggota Panja F-PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati menambahkan, Kemenkes lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memutuskan supaya pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 yang sudah di sertifikasi Halal.
Baca Juga: Keras! Dokter Tifa Bakal Dukung Capres yang Berani Bilang Seperti Ini, Warganet Kompak Setuju
“Tentu saja vaksin halal ini secara hukum sudah jelas, karena MA sudah memutuskan, jadi kami benar-benar menitipkan pesan nih kepada pak Menkes,” kata Kurniasih.
Dia menegaskan, vaksin halal sudah di sediakan oleh PT Biofarma dan Biotis Pharmaceutical, namun Kemenkes tak kunjung menyediakan.
“Kan bukanya tidak ada, sudah ada juga vaksinnya ya, PT Biotis dan juga Biofarma sudah menyiapkan yang bersertifikasi halal,” ujarnya.
Putusan MA
Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
Berita Terkait
-
Kemenkes Buka Program Bantuan untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
-
Kembangkan Standar Bahan Baku Obat Tradisional, Kemenkes Luncurkan Formularium Fitofarmaka
-
Keras! Dokter Tifa Bakal Dukung Capres yang Berani Bilang Seperti Ini, Warganet Kompak Setuju
-
Kemenkes Telah Tetapkan Kriteria Kontak Erat Cacar Monyet untuk Antisipasi Penularan
-
Menkes Budi Gunadi Sebut Sudah 412 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Diberikan ke Masyarakat Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh