Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia selama setahun terakhir banyak dilakukan keluarga atau orang dekat korban.
"Yang aneh berdasarkan temuan kami, pelaku biasanya orang-orang yang dekat, ayah kandung, ayah tiri, kakek kandung, kakek tiri, abang kandung, adik kandung, dan tetangga," kata Hasto Atmojo seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).
Tidak hanya itu, lanjut Hasto, oknum guru di sejumlah sekolah umum maupun yang berbasis agama tercatat menjadi pelaku pelecehan seksual.
"Artinya apa, kekerasan seksual ini didominasi relasi kuasa. Orang menggunakan kuasanya untuk melalukan kekerasan seksual kepada korban," ujar dia.
Sejak awal 2022, menurut dia, kasus kekerasan seksual mengalami tren meningkat dan LPSK telah mendapatkan 400 laporan korban, baik perempuan maupun anak-anak.
"Terakhir-terakhir ini tren yang naik adalah kekerasan seksual kepada perempuan maupun anak," ujar dia.
Ia mengakui sebagian besar laporan telah mendapatkan pendampingan dari LPSK, tetapi hanya saja tidak sedikit korban maupun keluarga justru enggan membeberkan kasusnya.
"Kalau kasus-kasus asusila orang malu, memandang ini aib sehingga orang tidak melakukan apa-apa," kata dia.
Untuk membantu masyarakat, khususnya para saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan dari lembaganya, menurut Hasto, LPSK bakal membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Masih Saja Marak, LPSK Terima 1.000 Laporan Investasi Bodong
Menurut dia, mereka memiliki tugas membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Bagaimana korban memerlukan dukungan perlindungan, dan kemudian akan dikomunikasikan sehingga LPSK bisa menindaklanjuti," ucap Hasto. [Antara]
Berita Terkait
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH