Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap kakek Suherlan (59) yang jasadnya ditemukan dalam karung di Desa Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Selain sempat menonton film video porno, dua tersangka, yakni SY (35) dan MYM (18) juga sempat mabuk-mabukan minuman keras (miras).
"Jadi sebelum insiden pembunuhan ini, mereka berkumpul sambil meminum-minuman keras," kaya Kepala Unit (Kanit) II Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).
SY yang tersinggung dengan ucapan Suherlan karena sempat melecehkan kakak kandungnya, dengan cara ditawarkan duit Rp300 ribu agar bisa berhubungan badan. Buntut dari ucapan itu, SY langsung membacok korban secara membabi buta menggunakan kapak yang diambil di dapur.
Teriakan korban meminta ampun tidak didengarkan oleh SY yang terus menghajar Suherlan hingga tak bernyawa. Jasad Suherlan kemudian dibuang ke danau.
"Pukul 03.30 WIB jasad dibuang pelaku menggunakan mobil korban," ujar Maulana.
Sempat Nobar Film Porno
Sebelumnya, penemuan mayat terbungkus karung menggemparkan warga Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (31/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku berinisial SY serta MYM dan korban yang bernama Suherlan terlibat cekcok usai menonton film dewasa.
Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno
"Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari telepon pelaku SY," kata Endra Zulpan, Kamis (2/6).
Saat itu, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan SY. Usai melancarkan aksinya, tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah Suherlan serta membawa kabur mobil korban.
Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno
-
Terbungkus Karung dan Kepala Terikat Kantong Plastik, 2 Pembunuh Mayat Pria di Danau Legok Akhirnya Tertangkap
-
Asik Mancing, Warga Legok Tangerang Temukan Mayat Terbungkus Karung
-
Misterius! Mayat dengan Kepala Terikat Goni Tak Terdeteksi Alat Rekam e-KTP
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Viral SPBU Dijaga Ketat Polisi: Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM!
-
Senggol Terus Ijazah Jokowi dan Gibran, Apa Latar Belakang Pendidikan Roy Suryo?
-
Titiek Soeharto Angkat Bicara Soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Ada Apa?
-
Aksi Hari Tani Bubar: DPR Kabulkan Tuntutan, Lembaga Agraria Langsung di Bawah Presiden?
-
Ratusan Siswa Cipongkor Tumbang Keracunan MBG, Gejala Mual, Sesak Napas, Hingga Kejang-kejang
-
Ditemui Utusan Istana, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Reforma Agraria
-
'Turunkan Menteri, Bukan Aparat' KPA Desak Perubahan Total Penanganan Konflik Agraria di DPR
-
Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin
-
Beda Kasus Ijazah Jokowi vs Gibran: Bapak-Anak Terus Disentil Geng Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru