Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan kasus suap yang telah menjerat Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat. Perkara suap tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Itong dua terdakwa lainnya yakni, Hendro Kasiono, kuasa dari PT Soyu Giri Primedika; dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan. Mereka bersekongkol untuk memenangkan PT SGP dalam mengurus perkara di PN Surabaya.
"Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Ali menyebut penahanan para terdakwa kini menjadi kewenangan PN Tipikor Surabaya. Untuk sementara Itong Isnaeni dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya. Kemudian, Hamdan di Rutan Kajati Jawa Timur; dan Hendro di Rutan Polda Jawa Timur.
Tim Jaksa KPK, kata Ali, kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana ketiga terdakwa. Dimana ditentukan oleh majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa.
"Masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Untuk Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 2 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni
Tag
Berita Terkait
-
Tindaklanjuti Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Geledah Kantor Wali Kota dan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta
-
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor PT Summarecon Agung
-
Periksa Pejabat PT Antam Hardianto Tumpak Manurung, KPK Usut Proses Kerja Sama hingga Audit Internal Olahan Logam
-
Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus