Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan kasus suap yang telah menjerat Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat. Perkara suap tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Itong dua terdakwa lainnya yakni, Hendro Kasiono, kuasa dari PT Soyu Giri Primedika; dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan. Mereka bersekongkol untuk memenangkan PT SGP dalam mengurus perkara di PN Surabaya.
"Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Ali menyebut penahanan para terdakwa kini menjadi kewenangan PN Tipikor Surabaya. Untuk sementara Itong Isnaeni dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya. Kemudian, Hamdan di Rutan Kajati Jawa Timur; dan Hendro di Rutan Polda Jawa Timur.
Tim Jaksa KPK, kata Ali, kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana ketiga terdakwa. Dimana ditentukan oleh majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa.
"Masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Untuk Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 2 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni
Tag
Berita Terkait
-
Tindaklanjuti Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Geledah Kantor Wali Kota dan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta
-
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor PT Summarecon Agung
-
Periksa Pejabat PT Antam Hardianto Tumpak Manurung, KPK Usut Proses Kerja Sama hingga Audit Internal Olahan Logam
-
Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari