Suara.com - Seorang sopir mobil pikap menantang Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk beradu jotos karena ditilang.
Melansir dari akun Instagram @andreli_48, sopir tersebut marah dan menganggap bahwa tilangan tersebut ilegal.
“Ini bukan waktunya operasi. Kalau saya diberhentikan, kenapa yang lain tidak,” ujar pria tersebut.
Menurut informasi, mobil pikap tersebut memuat sapi namun saat dihentikan ternyata tak memiliki surat seperti STNK dan SIM.
Mobil diberhentikan karena pihak kepolisian tengahmenggelar operasi Penyakit Mulut dan Kuku-kuku (PMK) pada hewan ternak.
Pada video tersebut, si supir menunjuk-nunjuk polisi dan menanyakan apa kesalahannya. Ia juga meminta bukti surat tilang dari polisi.
"Kamu endak punya SIM," ujar polisi.
Polisi tersebut juga sempat menunjukkan surat tilang untuk menunjukkan bukti operasi lalu lintas.
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
Baca Juga: Lakukan Perlawanan, Anggota Geng Motor Ditembak Polisi di Bandung
"Bentar lagi juga ketangkep, wajahnya udah viral," komentar warganet.
"Merasa jagoan, selain merasa temannya banyak, juga jaga gengsi, sok berani kan karena di kandangnya, paling juga sebentar lagi ampun ampun minta maaf," tambah warganet lain.
"Salah ya ngaku aja salah, malah bikin ulah, otaknya enggak genah," tulis warganet di kolom komentar.
"Paling nanti berujung klarifikasi dan materai," timpal lainnya.
Berakhir Diamankan Polisi
Usai viral di media sosial, Polres Bondowoso akhirnya meringkus sopir pikap yang menantang duel polisi dan melanggar lalu lintas.
Pelaku bernama Mohammad Sofyan (27), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer itu tak melawan saat ditangkap.
Dia juga langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disebut melanggar lalu lintas dan melakukan tindak kekerasan atau pengancaman terhadap petugas yang melakukan tugas secara sah.
Mohammad Sofyan akan sisangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
5 Aksi Tren TikTok Remaja Hadang Truk Tantang Malaikat Maut, Ada yang Tewas
-
Sindir Wenny Ariani, Farida Nurhan: Anak itu Tidak Minta Dilahirkan
-
Kocak Waria Naik Sepeda Dikejar Anjing 'Baju Merah Jangan Sampai Lolos'
-
Lakukan Perlawanan, Anggota Geng Motor Ditembak Polisi di Bandung
-
Viral Emak-emak Masuk ke Rumah Warga Tanpa Izin, Ngaku Malaikat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun