Suara.com - Nasib malang menimpa Suwarti, pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen. Bak petir di siang bolong, Suwarti diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir mengajar, plus sertifikasi senilai Rp160 juta.
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Berikut ini fakta guru SD Sragen diminta kembalikan gaji dan sertifikasi ratusan juta.
1. Tak Dapat SK Pensiun
Kasus itu bermula saat Suwarti mengurus surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS pada 2021 lalu. Mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo, itu mengaku hingga kini belum mendapatkan SK tersebut.
"Awalnya saya kan menanyakan ke dinas. Terus ya bilang tidak ada SK pensiun. Saya sempat bingung maksudnya bagaimana, karena soalnya surat ketentuan saya juga sudah jelas," tuturnya kepada Suarasurakarta.id di kediamannya di Desa Blimbing, Sambirejo, Sragen, Senin (6/6/2022).
2. Ditagih Rp160 Juta
Saat berjuang mengurus surat pensiun, perempuan 61 tahun ini semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta. Nominal tersebut dihitung dari kerja Suwarti selama dua tahun terakhir.
"Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua tahun itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas," tegasnya.
3. Mengabdi 35 Tahun
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup Juli 2022 Karena Covid-19 Sudah Selesai?
Nasib Suwarti makin tragis mengingat dia sudah mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun empat bulan. Dia mengawali pengabdiannya dengan menjadi guru Wiyata Bhakti (WB) tahun 1986.
Saat ini dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.
"Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red)," ungkapnya lirih.
4. Diangkat PNS
Pada 2014 silam dirinya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua tahun berselang, dirinya diangkat menjadi PNS dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di umur 60 tahun, 2021 lalu.
Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru, namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup Juli 2022 Karena Covid-19 Sudah Selesai?
-
Bobby Nasution: Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah kepada Konsumen Muslim
-
Terduga Pembunuh Sadis Pensiunan RRI Madiun Ternyata 4 Orang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
-
Terungkap! Pemotong Gaji Karyawan Outsourcing di Kantor Gubernur Sulsel Adalah Pihak Perusahaan
-
5 Fakta Menarik Stasiun Gambir, Usianya Sudah Lebih dari 1,5 Abad
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Kriteria Khusus Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo Wajib 'Merah Putih', Destry Masuk Pertimbangan?
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Emiten AGRO Raup Laba Bersih Rp12,01 Miliar hingga Kuartal II-2026
-
BRI Perkuat UMKM Kepulauan Talaud Lewat Dedikasi Mantri BRI
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional