Suara.com - Tak hanya menerima vonis penjara seumur hidup dan pemetaran dari TNI, Kolonel Infanteri Priyanto terdakwa kasus buang mayat korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat harus bertanggung jawab kepada keluarga korban dengan membayar restitusi. Menurut Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), setidaknya aspek keadilan bagi keluarga korban harus dipenuhi melalui restitusi yang diwajibkan kepada terdakwa.
"Korban dan keluarga korban mendapatkan apa? Dia (Kolonel Infanteri Priyanto) harus bertanggung jawab juga," kata Ketua PBHI Julius Ibrani seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).
Dari awal, katanya, surat dakwaan Oditurat Pengadilan Militer tidak ada menuntut pembayaran restitusi. PBHI berpandangan apabila terdakwa tidak mau membayar restitusi, maka negara atau institusi TNI harus hadir memberikan kompensasi bagi korban atau keluarganya.
Keharusan pembayaran kompensasi dilatarbelakangi karena sejak awal kasus tersebut diambil alih oleh Pengadilan Militer. Artinya, sambung dia, militer merasa bahwa kasus itu tugas negara dalam konteks militer.
"Dia harus bertanggung jawab kepada korban juga, jangan cuma sebatas sidang saja," jelas dia.
Secara pribadi, Julius mengaku tidak mendengar adanya dakwaan dan tuntutan yang kaitannya dengan pertanggungjawaban kepada kedua korban.
Menurutnya, jika pembayaran restitusi atau kompensasi kepada kedua korban tidak ditunaikan, maka vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi Handi Saputra dan Salsabila.
"Jadi, kalau dipecat dan penjara seumur hidup itu sudah wajar akan tetapi aspek terhadap korban ini belum terpenuhi," tegas dia.
Julius mengatakan, dorongan pembayaran restitusi atau kompensasi tersebut dilihat PBHI dari segi umur korban yang masih terbilang muda dan tergolong usia produktif.
Baca Juga: Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Vonis terhadap Kolonel Priyanto sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Vonis tersebut, yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal saat membaca amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, siang tadi.
Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Terkait vonis tersebut, Priyanto mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir guna proses hukum berikutnya.
"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan usai sidang.
Berita Terkait
-
Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim
-
Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak