Suara.com - Tak hanya menerima vonis penjara seumur hidup dan pemetaran dari TNI, Kolonel Infanteri Priyanto terdakwa kasus buang mayat korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat harus bertanggung jawab kepada keluarga korban dengan membayar restitusi. Menurut Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), setidaknya aspek keadilan bagi keluarga korban harus dipenuhi melalui restitusi yang diwajibkan kepada terdakwa.
"Korban dan keluarga korban mendapatkan apa? Dia (Kolonel Infanteri Priyanto) harus bertanggung jawab juga," kata Ketua PBHI Julius Ibrani seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).
Dari awal, katanya, surat dakwaan Oditurat Pengadilan Militer tidak ada menuntut pembayaran restitusi. PBHI berpandangan apabila terdakwa tidak mau membayar restitusi, maka negara atau institusi TNI harus hadir memberikan kompensasi bagi korban atau keluarganya.
Keharusan pembayaran kompensasi dilatarbelakangi karena sejak awal kasus tersebut diambil alih oleh Pengadilan Militer. Artinya, sambung dia, militer merasa bahwa kasus itu tugas negara dalam konteks militer.
"Dia harus bertanggung jawab kepada korban juga, jangan cuma sebatas sidang saja," jelas dia.
Secara pribadi, Julius mengaku tidak mendengar adanya dakwaan dan tuntutan yang kaitannya dengan pertanggungjawaban kepada kedua korban.
Menurutnya, jika pembayaran restitusi atau kompensasi kepada kedua korban tidak ditunaikan, maka vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi Handi Saputra dan Salsabila.
"Jadi, kalau dipecat dan penjara seumur hidup itu sudah wajar akan tetapi aspek terhadap korban ini belum terpenuhi," tegas dia.
Julius mengatakan, dorongan pembayaran restitusi atau kompensasi tersebut dilihat PBHI dari segi umur korban yang masih terbilang muda dan tergolong usia produktif.
Baca Juga: Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Vonis terhadap Kolonel Priyanto sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Vonis tersebut, yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal saat membaca amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, siang tadi.
Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Terkait vonis tersebut, Priyanto mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir guna proses hukum berikutnya.
"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan usai sidang.
Berita Terkait
-
Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim
-
Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih