Dipecat dari dinas militer
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada Priyanto dan kuasa untuk memikirkan putusan itu selama 7 hari. Dalam waktu 7 hari usai putusan berkekuatan hukum tetap, Priyanto akan menjalani hari-hari di penjara sipil karena ia sudah bukan anggota TNI lagi.
Sementara itu dengan dipecatnya dari dinas militer, seluruh tunjangan dan hak kedinasan Priyanto sebagai prajurit TNI termasuk jaminan pensiun akan dicabut.
Pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya secara admistrasi, Priyanto akan diberhentikan dari satuannya, yakni TNI Angkatan Darat.
Priyanto wajib bayar restitusi pada keluarga korban
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan pada Priyanto merupakan hal wajar.
Namun pihak PBHI merasa masih ada tanggung jawab yang harus dilakukan Priyanto terhadap keluarga korban. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa Priyanto harus membayar restitusi kepada keluarga korban.
PBHI menilai apabila terdakwa tidak mau membayar restitusi, maka negara atau institusi TNI harus memberikan kompensasi bagi korban atau keluarganya. Keharusan pembayaran kompensasi itu dilatarbelakangi karena sejak awal kasus Priyanto diambil alih oleh Pengadilan Militer.
Dorongan pembayaran restitusi atau kompensasi tersebut dilihat PBHI dari segi umur korban yang masih terbilang muda dan tergolong usia produktif.
Itulah perjalanan kasus Kolonel Priyanto hingga kini divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar
-
Kolonel Infanteri Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat, PBHI: Keluarga Korban Dapat Apa?
-
Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim
-
Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif