Dipecat dari dinas militer
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada Priyanto dan kuasa untuk memikirkan putusan itu selama 7 hari. Dalam waktu 7 hari usai putusan berkekuatan hukum tetap, Priyanto akan menjalani hari-hari di penjara sipil karena ia sudah bukan anggota TNI lagi.
Sementara itu dengan dipecatnya dari dinas militer, seluruh tunjangan dan hak kedinasan Priyanto sebagai prajurit TNI termasuk jaminan pensiun akan dicabut.
Pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya secara admistrasi, Priyanto akan diberhentikan dari satuannya, yakni TNI Angkatan Darat.
Priyanto wajib bayar restitusi pada keluarga korban
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan pada Priyanto merupakan hal wajar.
Namun pihak PBHI merasa masih ada tanggung jawab yang harus dilakukan Priyanto terhadap keluarga korban. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa Priyanto harus membayar restitusi kepada keluarga korban.
PBHI menilai apabila terdakwa tidak mau membayar restitusi, maka negara atau institusi TNI harus memberikan kompensasi bagi korban atau keluarganya. Keharusan pembayaran kompensasi itu dilatarbelakangi karena sejak awal kasus Priyanto diambil alih oleh Pengadilan Militer.
Dorongan pembayaran restitusi atau kompensasi tersebut dilihat PBHI dari segi umur korban yang masih terbilang muda dan tergolong usia produktif.
Itulah perjalanan kasus Kolonel Priyanto hingga kini divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar
-
Kolonel Infanteri Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat, PBHI: Keluarga Korban Dapat Apa?
-
Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim
-
Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa