Suara.com - Setelah bulan lalu PNS dan pensiunan memperoleh THR ketika Idul Fitri, ternyata masih ada hak lain yang belum diterima, yaitu gaji ke 13. Lalu gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa?
Pencairan gaji ke 13 dan THR memang tidak sama. Maka wajar bila orang-orang bertanya gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa setelah menerima tunjangan hari raya.
Perlu diketahui, jadwal pencairan gaji ke-13 2022 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid sejak 13 April 2022 yang lalu. Dalam pasal 12 ayat 1 beleid menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juli 2022.
Dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besar gaji ke-13 ini dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan pada bulan Juni 2022. Adapun besaran gaji ke-13 yang dihitung ini berdasarkan total gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan ditambah dengan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan.
Dikutip dari Suara.com, ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Lantas bagaimana besaran gaji ke-13 PNS 2022? Berikut ini daftar gaji pokok PNS yang menjadi komponen gaji ke-13:
Baca Juga: Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Ia: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian penjelasan mengenai gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa beserta besaran gaji yang akan dibayarkan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
-
6 Fakta Suwarti, Guru yang Dituntut untuk Kembalikan Gaji dan Uang Sertifikasi
-
Kisah Pilu Guru di Sragen: Niat Minta SK Pensiun, Malah Diminta Kembalikan Gaji Mengajar Rp 160 Juta
-
Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Salah Satunya Karena Upah yang Sangat Rendah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo