Suara.com - Polri mengklaim Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto mencalonkan diri sebagai anggota Komnas HAM atas nama pribadi bukan institusi. Pencalonan ini diklaim juga berdasar kemauan Sigid yang memang memiliki kompetensi di bidang penegakan hukum.
"Nggak ada (mewakili Polri). Itu personal, karena memang kemauan yang bersangkutan sendiri karena kapasitasnya dan kompetensinya yang bersangkutan yang 30 tahun berdinas sebagaian besar di bidang penegakan hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Dedi menegaskan tidak ada konflik kepentingan di balik pencalonan Sigid sebagai anggota Komnas HAM. Sebab menurutnya yang bersangkutan mencalonkan diri sesuai proses dan aturan yang berlaku.
"Nggak ada (konflik kepentingan), semuanya itu profesional. Ada persyaratan-persyaratan yang harus ditaati oleh semua komisioner Komnas HAM, harus. Regulasinya sudah lengkap," katanya.
Menurut Dedi, apabila Sigid nanti terpilih sebagai anggota Komnas HAM maka yang bersangkutan juga mesti mengundurkan diri sebagai anggota aktif Polri.
"Prosedurnya tentunya, nanti kalau beliau misalnya terpilih, nanti tentunya di akhir akan mengundurkan diri kalau belum pensiun," tuturnya.
Singgung Ketua KPK
Sebelumnya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sempat menyampaikan kekhawatirannya apabila Sigid terpilih sebagai anggota Komnas HAM akan menimbulkan konflik kepentingan. Meski, menurutnya Sigid sebagai warga negara memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM.
Kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan ini, kata Bambang, semakin besar jika melihat status Sigit sebagai anggota aktif dengan jabatan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Prajurit Asal Solo di Papua, Komisioner Komnas HAM: Usut Tuntas Secara Transparan
"Karena saat ini beliau masih anggota Polri aktif, meski pada 11 Oktober nanti akan pensiun. Potensi masalah itu bisa muncul terkait konflik kepentingan antara perlindungan HAM dengan perlindungan hukum anggota Polri seperti salah satu bidang tugas yang diemban jabatannya sebagai Kadivkum saat ini," kata Bambang kepada suara.com, Jumat (3/6/2022).
Meskipun, lanjut Bambang, konflik kepentingan itu bisa terjadi oleh siapa saja yang menjadi Komisioner Komnas HAM.
"Problemnya pada mindset calon anggota dalam memandang Hak Azasi Manusia. Ini yang harus diperdalam dan dibongkar oleh panitia seleksi. Kalau sejak awal sudah salah, akibatnya saat menjadi anggota, Komnas HAM akan ditarik-tarik menjauh dari perlindungan sipil," imbuhnya.
Apalagi, Bambang juga mengungkapkan adanya salah kaprah di sebagian aparat, di mana mereka menganggap HAM juga berlaku untuknya. Padahal menurut Bambang, aparatur pemerintah adalah kepanjangan negara sebagai subyek hukum yang sudah diberi kewenangan, namun bisa juga melakukan kesalahan.
"Kalau mindsetnya sudah salah sejak awal, bahwa HAM juga berlaku untuk aparat, ke depan malah akan membuat Komnas HAM kehilangan marwahnya sebagai lembaga perlindungan sipil," ungkapnya.
Bambang lantas menyinggung sosok Komjen Pol Firli Bahuri. Purnawirawan jenderal bintang tiga ini diketahui sempat berstatus sebagai anggota Polri aktif saat terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Berita Terkait
-
Kapolri Ungkap Isi Rapat Tertutup di DPR, Salah Satunya Bahas Polisi Korup AKBP Brotoseno
-
Polri Tangkap WNA Buronan Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang di Lampung
-
Soal Pembagian Pamflet Khilafatul Muslimin di Jateng, Polri Sebut Ada Dugaan Makar
-
Kasus Tewasnya Prajurit Asal Solo di Papua, Komisioner Komnas HAM: Usut Tuntas Secara Transparan
-
POM TNI Selidiki Tewasnya Sertu Marctyan, Komnas HAM: Kami Minta Harus Transparan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak