Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha, masyarakat dibuat khawatir dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penyakit yang kerap disebut PMK ini menyebar di beberapa daerah di Jawa Tengah. Lalu apakah PMK menular ke manusia?
Merangkum situs resmi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP), memberi penjelasan terkait apakah PMK menular ke manusia. Ia mengatakan PMK tidak menular ke manusia alias bukan kategori zoonosis.
Kepala DKPPP Temanggung, Joko Budi Nuryanto mengatakan hal ini ketika ditemui usai rapat koordinasi teknis pencegahan PMK di Daun Mas Resto, Kamis (12/5/2022).
“Perlu saya tegaskan kembali bahwasannya virus PMK tidak menular ke manusia atau bukan termasuk zoonosis. Jadi warga tidak perlu takut, hanya bagi peternak perlu meningkatkan kewaspadaan,” katanya.
Joko mengatakan, pihak DKPPP dalam waktu dekat akan membentuk satgas pencegahan PMK yang akan diisi oleh petugas lintas sektoral seperti dari DKPPP, Dinas Kesehatan, bahkan juga dari kepolisian.
Menurutnya, pemeriksaan ternak tidak hanya dilakukan pada antemortem, namun juga postmortem. Selain itu, pihaknya juga memperketat surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH.
DKPPP terus meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak, khususnya dari kabupaten yang terkonfirmasi virus PMK di Jawa Tengah yaitu Rembang, Banjarnegara dan Boyolali.
“Secara umum kita tidak membatasi hewan ternak yang masuk ke Temanggung, namun lebih pada pengetatan pengawasan atau kontrol ke hewan ternak dari luar Temanggung,” tandasnya.
Ia memastikan belum ada temuan kasus PMK di Kabupaten Temanggung hingga saat ini.
Baca Juga: Soal Wabah PMK, Legislator Jateng Mukafi Fadli Tegaskan Perlunya Sinergitas Antar Lembaga
Namun pihaknya terus melakukan antisipasi agar penyakit yang menyerang hewan ternak berkaki empat, seperti sapi, kerbau, kambing dan babi tidak masuk dan merebak di Temanggung.
“Langkah pertama kita lakukan sosialisasi ke peternak, selain itu sejak 9 Mei lalu kita juga sudah mengumpulkan petugas veteriner yang bertugas menangani masalah kesehatan hewan untuk meningkatkan kewaspadaan,” terangnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu tertera dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Berita Terkait
-
Soal Wabah PMK, Legislator Jateng Mukafi Fadli Tegaskan Perlunya Sinergitas Antar Lembaga
-
Antisipasi PMK, Pemkab Temanggung Tutup Sementara Pasar Hewan 9-22 Juni
-
DPRD Kulon Progo Desak Pemkab Segera Selesaikan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku yang Serang Hewan Ternak
-
Kasus PMK Naik Terus, Pasar Hewan di Daerah Berhenti Beroperasi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran