Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha, masyarakat dibuat khawatir dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penyakit yang kerap disebut PMK ini menyebar di beberapa daerah di Jawa Tengah. Lalu apakah PMK menular ke manusia?
Merangkum situs resmi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP), memberi penjelasan terkait apakah PMK menular ke manusia. Ia mengatakan PMK tidak menular ke manusia alias bukan kategori zoonosis.
Kepala DKPPP Temanggung, Joko Budi Nuryanto mengatakan hal ini ketika ditemui usai rapat koordinasi teknis pencegahan PMK di Daun Mas Resto, Kamis (12/5/2022).
“Perlu saya tegaskan kembali bahwasannya virus PMK tidak menular ke manusia atau bukan termasuk zoonosis. Jadi warga tidak perlu takut, hanya bagi peternak perlu meningkatkan kewaspadaan,” katanya.
Joko mengatakan, pihak DKPPP dalam waktu dekat akan membentuk satgas pencegahan PMK yang akan diisi oleh petugas lintas sektoral seperti dari DKPPP, Dinas Kesehatan, bahkan juga dari kepolisian.
Menurutnya, pemeriksaan ternak tidak hanya dilakukan pada antemortem, namun juga postmortem. Selain itu, pihaknya juga memperketat surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH.
DKPPP terus meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak, khususnya dari kabupaten yang terkonfirmasi virus PMK di Jawa Tengah yaitu Rembang, Banjarnegara dan Boyolali.
“Secara umum kita tidak membatasi hewan ternak yang masuk ke Temanggung, namun lebih pada pengetatan pengawasan atau kontrol ke hewan ternak dari luar Temanggung,” tandasnya.
Ia memastikan belum ada temuan kasus PMK di Kabupaten Temanggung hingga saat ini.
Baca Juga: Soal Wabah PMK, Legislator Jateng Mukafi Fadli Tegaskan Perlunya Sinergitas Antar Lembaga
Namun pihaknya terus melakukan antisipasi agar penyakit yang menyerang hewan ternak berkaki empat, seperti sapi, kerbau, kambing dan babi tidak masuk dan merebak di Temanggung.
“Langkah pertama kita lakukan sosialisasi ke peternak, selain itu sejak 9 Mei lalu kita juga sudah mengumpulkan petugas veteriner yang bertugas menangani masalah kesehatan hewan untuk meningkatkan kewaspadaan,” terangnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu tertera dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Berita Terkait
-
Soal Wabah PMK, Legislator Jateng Mukafi Fadli Tegaskan Perlunya Sinergitas Antar Lembaga
-
Antisipasi PMK, Pemkab Temanggung Tutup Sementara Pasar Hewan 9-22 Juni
-
DPRD Kulon Progo Desak Pemkab Segera Selesaikan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku yang Serang Hewan Ternak
-
Kasus PMK Naik Terus, Pasar Hewan di Daerah Berhenti Beroperasi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!