Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menjadi salah satu saksi dalam persidangan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Samarinda.
Bupati Abdul Gafur telah didakwa Jaksa KPK dalam kasus suap serta perizinan di Pemkab PPU dengan menerima total uang mencapai Rp5,7 miliar.
"Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi, karena sebelumnya juga sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Keterangan Andi Arief dipersidangan dianggap cukup diperlukan tim Jaksa KPK. Apakah mengetahui terkait sebagian uang yang diterima oleh Abdul Gafur sebesar Rp 1 Miliar digunakan untuk Musyawarah Daerah Demokrat Provinsi Kalimantan Timur yang tertuang dalam dakwaan Bupati Abdul Gafur.
"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," ucap Ali.
Ali menegaskan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang nanti adalah mereka yang mengetahui sejumlah aliran uang yang diterima BUpati Abdul Gafur.
"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur Massud menerima uang terkait suap hingga proses perizinan di Kab PPU mencapai Rp5,7 miliar.
"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Samarinda.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Panggil Pejabat Hingga Sopir Wali Kota Ambon
Dari total penerimaan uang itu, ada sekitar Rp 1 miliar diduga digunakan untuk kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Jaksa KPK pun membongkar awal penyerahan uang tersebut untuk Muda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan yang digelar di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021 di Hotel merupakan permintaan terdakwa Abdul Gafur.
Menurut Jaksa KPK, melalui Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Abdul Gafur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur dimana terdakwa Abdul Gafur Masud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Jaksa KPK.
Dari rincian Jaksa KPK, uang yang diterima oleh Abdul Gafur melalui Asdarussalam sekitar Rp1.850.000.000.00, dipergunakan untuk keperluan pribadi Bupati Abdlu Gafur.
"Dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Gafur," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Panggil Pejabat Hingga Sopir Wali Kota Ambon
-
Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Muliar, Bupati PPU Abdul Gafur Disebut Pakai Rp 1 M Untuk Musda Demokrat Kaltim
-
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar
-
KPK Benahi Sistem Pariwisata Papua Agar Terhindar Praktik Korupsi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi