Suara.com - Media sosial sedang diramaikan dengan video perdebatan tetangga yang rumahnya saling berhadapan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Perdebatan yang terjadi begitu panas bahkan sampai menyinggung soal RT, polisi, hingga status lawan bicaranya yang cuma mengontrak karena perkara parkir mobil.
Video perdebatan panas ini awalnya diunggah oleh akun Instagram @_andilara, yang kemudian diviralkan kembali oleh akun @undercover.id.
Perdebatan bermula dari tetangga di seberang rumah mereka yang tidak terima karena dilaporkan ke RT akibat mobilnya yang diparkir sembarangan di ujung gang.
"Pak, nggak usah lapor-lapor Pak RT," kata ibu-ibu tersebut, dikutip Suara.com pada Kamis (9/6/2022). "Kamu orang baru di sini. Baru ngontrak aja kamu sombong banget."
Bukan cuma menunjukkan arogansinya, ibu-ibu itu juga masih merasa tidak bersalah sudah parkir di jalan umum. Ia juga secara tersirat menyalahkan rencana pembangunan lapangan khusus parkir mobil yang belum terlaksana, sehingga kini ia harus parkir di gang depan rumah.
"Kok malah situ yang ngegas? Sekarang saya tanya, boleh nggak parkir di situ?" tanya suami dari pemilik video tersebut, sambil menunjuk area gang depan rumah yang memang cukup sempit.
"Ya terserah saya," balas ibu-ibu di seberang rumahnya. "Sana, lapor polisi sana! Nggak usah lapor RT kamu, sana lapor polisi kamu."
Hal ini membuat perdebatan mereka semakin panas, bahkan sudah benar-benar hampir menelepon pihak RT setempat.
Tetangga arogan itu pun semakin berang. Ia kembali mengungkit statusnya sebagai penduduk lama, sementara yang mendebatnya saat ini adalah warga baru yang bahkan cuma mengontrak di sana.
Seolah menekankan kalau sebagai pengontrak rumah pasutri muda itu tidak boleh mendebat warga lama yang sembarangan parkir di jalan perumahan.
"Bu, tolong hargai sini yang punya parkiran," ujar pemilik video. "Ini jalan umum, bukan parkiran Anda. Ini bukan garasimu."
"Bukan masalah (warga) baru, (tapi memangnya) tanahmu kah ini?" sambung pemilik video itu sambil menunjuk area gang.
"Iya, ini kan halaman rumahku," balas tetangga arogan tersebut, menganggap area gang masih bagian dari propertinya.
Hal ini membuat perdebatan kedua pihak semakin panas. Bahkan mereka sudah sempat kembali ke rumah masing-masing, namun berdebat lagi lantaran dipicu komentar yang dianggap menyinggung.
Di video terpisah, si pemilik video sempat menunjukkan mobil tetangganya yang diparkir sembarangan. Memang terlihat mobil dengan pelat nomor B itu memakan hingga dua pertiga lebar gang meski kaca spionnya telah dilipat.
"Berapa bulan sudah kita tahan sabar di sini," gerutu pemilik video. "Dikasih tahu pelan-pelan masih nggak jera, malah katain orang. Terus ngomong nggak level, pakai (mau) lapor polisi lagi. Kasihan, dia yang malu nanti, jatuhnya kasihan."
Perdebatan panas ini tentu mendapat respons dari banyak warganet. Kebanyakan mereka ikut kesal dengan si tetangga arogan yang malah berbalik marah-marah padahal sudah salah karena parkir sembarangan.
"Bisa beli mobil gak bisa bikin garasi," komentar warganet.
"Gitu dong berantem," celetuk warganet.
"Yupp bener, kesel banget kalau ada yang parkir seenaknya gitu," ujar warganet lain.
"Gw yang kalo parkir depan jalan bentar aja ngerasa bersalah, kasian sama pengguna jalan lain kalo lewat takut kesempitan jalannya. Ini malah seenak jidat," imbuh warganet.
"Semoga kedepannya ada syarat khusus buat yang mau beli mobil. Selain harus punya GARASI, minimal harus WARAS," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
UU Mewajibkan Semua Pemilik Mobil untuk Punya Garasi
Perkara parkir mobil di garasi sudah diatur pemerintah di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR).
Perkara ini lebih tepatnya diatur di Pasal 275 Ayat (1), di mana pemilik mobil yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00."
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Lapor Polisi Dikenakan Biaya? Simak Fakta dan Prosedur Resminya
-
Warga Hampir Tertabrak Iring-iringan Mobil Jokowi Demi Rebutan Kaos, Publik Permasalahkan Hal Ini
-
Potret Ojol Pamer Kerja Sampingan di Atas Motor, Ambil Orderan Sambil Main Judi Slot
-
Cinta Bersemi di Gerbong KRL, Berawal dari Rekaman Video Berujung Jodoh
-
Ada-ada Aja! Geger Wanita Mengaku Malaikat, Keliling Kompleks Paksa Masuk Rumah Orang Tanpa Izin
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?