Suara.com - Sekitar 10 ribu orang dari elemen Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 menolak masa kampanye Pemilu hanya 75 hari.
Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, 10 ribu buruh ini akan beraksi menyampaikan tiga tuntutan kepada para wakil rakyat di Senayan.
"Tanggal 15 Juni 2022 10 ribu buruh akan ada aksi di DPR, ada tiga tuntutan," kata Said Iqbal di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Said Iqbal membeberkan, tuntutan pertama yakni Partai Buruh menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undang (UU PPP).
"Tolak UU pembentukan peraturan UU atau UU PPP yang baru saja disahkan. Karena itu hanya akal-akalan politik dari lembaga yang ada di DPR untuk membenarkan Omnibus Law dibahas ulang," ucapnya.
Kedua, Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan, tidak hanya bagi kaum buruh, tetapi seluruh rakyat Indonesia.
Tuntutan ketiga, lanjut Iqbal, adalah menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari yang baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Tolak kesepakatan masa kampanye 75 hari," tegasnya.
Menurutnya, jadwal masa kampanye 75 hari telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya masa kampanye berlangsung sembilan bulan kurang tiga hari sesuai Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Melonjak, Luhut Binsar Khawatir Dan Tak Mau Buru-buru Endemi
"UU perintah nya sembilan bulan, sembilan bulan sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan UU, cukup bagi partai parlemen, bagi partai non parlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepatakan, lebih tinggi UU atau kesepatakan? Nah ini menciderai rasa adil. Itu alasan pertama," tutur Said Iqbal.
Alasan kedua yakni waktu 75 hari tak cukup bagi partai baru seperti Partai Buruh untuk melakukan kampanye menjaring suara rakyat.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Dikabarkan Terdepak dari Istana dan Jokowi Langsung Bacakan SK Pemberhentian, Benarkah?
-
Ketua Dewan Pers Tegaskan Media Massa Dilarang Jadi Partisan Politik di Pemilu 2024
-
Ketua Dewan Pers Minta Media Tidak Eksploitasi Konflik Politik di Pemilu 2024
-
Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!
-
KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian