Suara.com - Sekitar 10 ribu orang dari elemen Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 menolak masa kampanye Pemilu hanya 75 hari.
Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, 10 ribu buruh ini akan beraksi menyampaikan tiga tuntutan kepada para wakil rakyat di Senayan.
"Tanggal 15 Juni 2022 10 ribu buruh akan ada aksi di DPR, ada tiga tuntutan," kata Said Iqbal di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Said Iqbal membeberkan, tuntutan pertama yakni Partai Buruh menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undang (UU PPP).
"Tolak UU pembentukan peraturan UU atau UU PPP yang baru saja disahkan. Karena itu hanya akal-akalan politik dari lembaga yang ada di DPR untuk membenarkan Omnibus Law dibahas ulang," ucapnya.
Kedua, Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan, tidak hanya bagi kaum buruh, tetapi seluruh rakyat Indonesia.
Tuntutan ketiga, lanjut Iqbal, adalah menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari yang baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Tolak kesepakatan masa kampanye 75 hari," tegasnya.
Menurutnya, jadwal masa kampanye 75 hari telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya masa kampanye berlangsung sembilan bulan kurang tiga hari sesuai Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Melonjak, Luhut Binsar Khawatir Dan Tak Mau Buru-buru Endemi
"UU perintah nya sembilan bulan, sembilan bulan sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan UU, cukup bagi partai parlemen, bagi partai non parlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepatakan, lebih tinggi UU atau kesepatakan? Nah ini menciderai rasa adil. Itu alasan pertama," tutur Said Iqbal.
Alasan kedua yakni waktu 75 hari tak cukup bagi partai baru seperti Partai Buruh untuk melakukan kampanye menjaring suara rakyat.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Dikabarkan Terdepak dari Istana dan Jokowi Langsung Bacakan SK Pemberhentian, Benarkah?
-
Ketua Dewan Pers Tegaskan Media Massa Dilarang Jadi Partisan Politik di Pemilu 2024
-
Ketua Dewan Pers Minta Media Tidak Eksploitasi Konflik Politik di Pemilu 2024
-
Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!
-
KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!