Pimpinan umat Katolik dunia, Paus Fransiskus diundang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk datang ke Indonesia. Undangan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Vatikan.
Sebelumnya, Paus Fransiskus juga sempat diundang untuk datang mengunjungi umat Katolik di Indonesia, tetapi gagal karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Presiden Jokowi kembali mengundang Paus Fransiskus untuk bisa menyambangi umat Katolik Indonesia karena pandemi Covid-19 di seluruh dunia saat ini sudah bisa dikendalikan, tidak terkecuali di Indonesia.
Tujuan diundangnya Paus Fransiskus ke Indonesia yaitu tidak lain untuk bisa memperkuat toleransi antar umat beragama, dan menjaga perdamaian antar berbagai pemeluk agama yang ada di dunia.
Tidak hanya itu, selain bidang keagamaan, kedatangan Paus Fransiskus diharapkan bisa menjaga toleransi dalam bidang sosial, maupun politik.
Menag Yaqut sendiri menemui Paus Fransiskus di Vatikan pada Rabu, (8/6/2022).
Berikut fakta-fakta Paus Fransiskus datang yang akan datang ke Indonesia.
1. Sempat Batal, Paus Fransiskus Kembali diundang ke Indonesia
Kementerian Agama, Yaqut, mengatakan bahwa sebenarnya Paus Fransiskus berencana datang ke Indonesia, tetapi batal karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ketua PDI Perjuangan: Jokowi - Megawati Kontak-kontakan Lewat Video Call, Perbedaan Pendapat Wajar
Setelah situasi Covid-19 yang saat ini sudah bisa dikendalikan di berbagai belahan dunia tidak terkecuali Indonesia, Yaqut kemudian menyampaikan undangan kepada Paus untuk bisa kembali melakukan kunjungan ke Indonesia.
2. Mencanangkan Tahun 2022 Sebagai Tahun Toleransi
Menag Indonesia menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Toleransi.
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen yang kuat dari pemerintah untuk bisa senantiasa menjaga toleransi, baik dalam toleransi sosial, agama, maupun politik.
3. Memperkuat Pesan Toleransi dan Perdamaian
Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia dinilai bisa memperkuat pesan toleransi dan perdamaian antar pemeluk agama, khususnya di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Ketua PDI Perjuangan: Jokowi - Megawati Kontak-kontakan Lewat Video Call, Perbedaan Pendapat Wajar
-
Pidato Gibran di Hadapan Warga Paris Pakai Bahasa Inggris Jadi Sorotan
-
Megawati Ungkap Hubungannya dengan Jokowi Suka Digoreng, Roy Suryo Sentil Harga Migor
-
Banyak Tugas dari Jokowi, Luhut Minta Restu DPR Tambah Anggaran Rp146 Miliar untuk Kemenkomarves
-
Resmikan Tiga Pelabuhan Penyeberangan dan Satu KMP di Wakatobi, Jokowi: Siap Melayani Masyarakat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut