Pemerintah Indonesia berencana menghapus tarif berbasis kelas untuk BPJS Kesehatan mulai Juli 2022 mendatang. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas standar.
Berikut fakta-fakta mengenai BPJS Kesehatan kelas standar yang akan digunakan pada bulan Juli mendatang:
1. Iuran/tarif Kelas Standar BPJS
Meski berniat menggunakan kelas standar, namun hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran, apabila sistem diubah tanpa kelas.
Adapun untuk regulasi terkait dengan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni nanti.
Sebagai informasi, sebelumnya besaran iuran BPJS dengan kelas (sistem sebelumnya) yaitu, kelas 1 adalah Rp 150.000, kelas 2 adalah Rp 100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp 35.000.
Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), hingga para pekerja mandiri.
2. Peta Jalan
Sementara itu, terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah sebagai berikut:
Baca Juga: Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
- Pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.
- Pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
- Pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
- Pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.
- Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
- Pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.
3. Rencana Penyesuaian Penerapan Kelas Standar
Kabarnya, penerapan kelas standar ini sudah mulai disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar akan diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal.
Lalu, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara bertahap penerapan 9 kriteria tersebut akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi pada Januari 2023.
Selanjutnya pada Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Kemudian pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Selanjutnya pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
-
Kelas BPJS Dihapus Mulai Kapan? Begini Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
-
Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
-
Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu