Pemerintah Indonesia berencana menghapus tarif berbasis kelas untuk BPJS Kesehatan mulai Juli 2022 mendatang. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas standar.
Berikut fakta-fakta mengenai BPJS Kesehatan kelas standar yang akan digunakan pada bulan Juli mendatang:
1. Iuran/tarif Kelas Standar BPJS
Meski berniat menggunakan kelas standar, namun hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran, apabila sistem diubah tanpa kelas.
Adapun untuk regulasi terkait dengan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni nanti.
Sebagai informasi, sebelumnya besaran iuran BPJS dengan kelas (sistem sebelumnya) yaitu, kelas 1 adalah Rp 150.000, kelas 2 adalah Rp 100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp 35.000.
Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), hingga para pekerja mandiri.
2. Peta Jalan
Sementara itu, terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah sebagai berikut:
Baca Juga: Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
- Pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.
- Pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
- Pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
- Pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.
- Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
- Pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.
3. Rencana Penyesuaian Penerapan Kelas Standar
Kabarnya, penerapan kelas standar ini sudah mulai disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar akan diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal.
Lalu, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara bertahap penerapan 9 kriteria tersebut akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi pada Januari 2023.
Selanjutnya pada Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Kemudian pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Selanjutnya pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
-
Kelas BPJS Dihapus Mulai Kapan? Begini Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
-
Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
-
Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan