Pemerintah Indonesia berencana menghapus tarif berbasis kelas untuk BPJS Kesehatan mulai Juli 2022 mendatang. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas standar.
Berikut fakta-fakta mengenai BPJS Kesehatan kelas standar yang akan digunakan pada bulan Juli mendatang:
1. Iuran/tarif Kelas Standar BPJS
Meski berniat menggunakan kelas standar, namun hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran, apabila sistem diubah tanpa kelas.
Adapun untuk regulasi terkait dengan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni nanti.
Sebagai informasi, sebelumnya besaran iuran BPJS dengan kelas (sistem sebelumnya) yaitu, kelas 1 adalah Rp 150.000, kelas 2 adalah Rp 100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp 35.000.
Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), hingga para pekerja mandiri.
2. Peta Jalan
Sementara itu, terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah sebagai berikut:
Baca Juga: Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
- Pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.
- Pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
- Pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
- Pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.
- Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
- Pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.
3. Rencana Penyesuaian Penerapan Kelas Standar
Kabarnya, penerapan kelas standar ini sudah mulai disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar akan diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal.
Lalu, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara bertahap penerapan 9 kriteria tersebut akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi pada Januari 2023.
Selanjutnya pada Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Kemudian pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Selanjutnya pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
-
Kelas BPJS Dihapus Mulai Kapan? Begini Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
-
Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
-
Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak