Suara.com - Anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka HY ditabrak mobil saat melerai aksi pengeroyokan terhadap perempuan berinisial DKR (16) di depan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan total ada empat pelaku perempuan yang resmi menyandang status tersangka, tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Semua pelaku dalam pengaruh alkohol usai nongkrong di salah satu kafe.
"Mereka sempat berpindah tempat dari beberapa kafe dan mengkonsumsi alkohol sehingga cukup terganggu kesadaran dia, jadi seperti itu dia ambil keputusan-keputusan seperti itu," kata Ridwan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).
Dalam perkara ini, polisi telah melakukan tes urin terhadap seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk kepada M. Aquam Zamzani (19), pelaku yang menabrak Bripka HY.
"Dalam proses nanti hasilnya kami sampaikan," beber Ridwan.
Saat itu, Aquam yang menabrak polisi berinisial Bripka HY masuk ke dalam mobil sedan jenis Honda Civic berwarna silver. Pelaku pengeroyokan lain juga terpantau mengikuti jejak Aquam.
Polisi langsung mencoba menghentikan mobil tersebut. Bukannya berhenti, Aquam malah tancap gas hingga kemudian menabrak Bripka HY yang saat itu berada di atas sepeda motor patroli hingga terseret sejauh 5 meter.
Petugas sampai melepaskan tembakan peringatan dengan peluru karet karena mereka mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan tak digubris, polisi melesatkan tembakan berikutnya ke arah kap mobil dan kaca belakang bagian kanan.
Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolda Metro Jaya Selidiki Kematian Tahanan di Polres Jaksel
Dari pendalaman polisi, terdapat dua kasus yang menjadi bahan penyidikan. Pertama adalah kasus pengeroyokan terhadap korban DK dan kasus melawan petugas atas korban Bripka HY.
Semula, polisi mengamankan sebanyak 10 orang. Dari total tersebut, ada empat orang perempuan yang menyandang status tersangka kasus pengeroyokan.
"Ada empat orang, di mana dari empat orang ini, tiga masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kami tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sedangkan, terhadap tersangka Aquam, polisi menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit ponsel genggam.
Pantauan Suara.com, telah terpakir satu unit mobil sedan dengan jenis Honda Civic di Mapolrestro Jakarta Selatan. Mobil dengan pelat nomor B 8382 IQ itu juga dalam kondisi pecah pada kaca belakang diduga bekas peluru peringatan dari polisi.
Selain itu, tampak pula lubang pada bagian atas ban depan sebelah kanan. Pada bagian bemper, mobil tersebut juga mengalami kerusakan.
Berita Terkait
-
10 Pelaku Tertangkap Kasus Tabrak Polisi Bripka HY, Polres Jaksel Sita Mobil Sedan Kondisi Tembus Peluru
-
Lerai Keributan Jalanan di Jaksel, Polisi Ditabrak Mobil Hingga Mental 5 Meter
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Metro Gandeng Komnas HAM Usut Tewasnya Freddy di Sel Tahanan Polres Jaksel
-
Wanita Inisial N yang Diperiksa atas Kasus Putra Siregar Terkuak
-
Kasus Kematian Tahanan Narkoba di Polres Jaksel Mandek
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka