Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki penyebab kematian tahanan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan atas nama Freddy Nicolaus Andi S Siagian. Tim tersebut nantinya akan dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tim yang dipimpin Irwasda tersebut juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM.
"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim yang di pimpin oleh Irwasda untuk mengkoordinasi dan komunikasi dengan Komnas HAM," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Dugaan Disekap hingga Tewas karena Disiksa
Freddy merupakan tersangka kasus kepemilikan ganja yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bali, pada 16 Desember 2021. Dari hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Freddy diduga disempat disekap selama satu minggu.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu,” kata Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar kepada Suara.com lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Selain itu, KontraS juga mengungkap adanya dugaan penganiayaan yang dialami Freddy selama mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan ini merujuk dari keterangan pihak keluarga.
“Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Jakarta Selatan, hal ini terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar,” ungkap Rivanlee.
Selama menjalani masa tahanan, Freddy sempat berulang kali dilarikan ke rumah sakit. Dia disebut juga menderita penyakit HIV. Pada 13 Januari 2022, Freddy akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
Kendati begitu, KontraS meyakini bahwa Freddy tidak serta merta meninggal dunia akibat sakit yang diderita. Melainkan juga terkait tindak penganiayaan yang dialaminya.
“Terdapat luka lecet seperti kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan, beberapa bagian dada membiru. Pada bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering,” beber Rivanlee.
“Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, KontraS berkeyakinan jika Freddy benar menjadi korban penganiayaan oleh oknum selama mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami mengindikasikan benar telah terjadi tindak penyiksaan terhadap korban. Tidak hanya tindak penyiksaan, kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras menjadi penting untuk disoroti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” katanya.
Pelanggaran HAM
Senada dengan KontraS, Komnas HAM belakang juga menyebut bahwa kematian Freddy ini merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Terhadap peristiwa kematian (Freddy) tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Nina Chesly saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, pelanggaran HAM yang dimaksud ini berkaitan dengan hak hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.
"(Serta) hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat," imbuh Nina.
Berdasar pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, kematian Freddy memang ada indikasi karena penyakit imun yang dideritanya. Namun Nina hal itu tidak menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.
"Di samping penyebab kematian akibat penyakit metabolism, juga diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap saudara Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar-memar di anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Keluarga Freddy Belum Terima Hasil Visum, KontraS: Polres Jaksel Tidak Terbuka Soal Kasus Tahanan Tewas Karena Dianiaya
-
Polres Jaksel Bantah Adanya Dugaan Penyiksaan Atas Tewasnya Tahanan Narkoba Bernama Freddy
-
Kompolnas Desak Kapolda Metro Jaya Selidiki Kematian Tahanan di Polres Jaksel
-
Mendesak Polisi Ungkap Kematian Tahanan di Polres Jaksel: Freddy Idap HIV dan Minum Obat Jantung Tiap Hari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer