Suara.com - Kurang dari sebulan, umat Islam akan menyambut datangnya bulan Dzulhijjah, di mana dilaksanakan ibadah haji 2022 di Baitullah. Biaya yang cukup mahal, membuat beberapa orang merasa perlu mengangsur untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Lantas bagaimana hukum angsuran haji di bank konvensional?
Melakukan angsuran haji di bank konvensional menurut beberapa orang menjadi cara efektif agar dapat melaksanakan ibadah haji. Karena dengan mengangsur di bank konvensional, biaya haji yang dikumpulkan akan lebih meringankan jamaah. Namun sejumlah orang berpendapat hukum angsuran haji di bank konvensional termasuk riba dan akan mendapat dosa.
Seperti halnya salah satu jamaah, yang menanyakan terkait hukum angsuran haji konvensional dalam kajian Buya Yahya yang diuggah di channel YouTube Al-Bahjah TV. Ia mempertanyakan persoalan yang terkait dengan keberangkatan haji menggunakan uang angsuran di bank konvensional.
Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional
Buya Yahya menanggapi terkait dengan persoalan tersebut, ia menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah SWT maha pengampun lagi maha peyayang. Oleh karena itu jika kita mengetahui bahwa peebuatan yang bertentangan dengan syariat, termasuk melakukan angsuran jaji di bank konvensional maka alangkah baiknya harus segera ditinggalkan.
Dalam hal ini pelaku harus memutus semua hubungan yang berkaitan dengan bank konvensional.
"Lakukan dua hal agar terbebas dari dosa, yang pertama Anda harus hengkang dengan meninggalkan wilayah tersebut (bank). Anda putus urusan-urusannya dengan riba. Kedua, karena sifatnya angsuran maka yang diambil hanya modal yang Anda berikan untuk haji," jelas Buya Yahya.
Karena melakukan angsuram di bank konvensional termasuk dalam perbuatan dosa besar. Riba dalam agama Islam sendiri adalah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal saat dilakukannya proses pelunasan. Adapun bunga yang dibebankan mengacu pada presentase yang dibebankan kepada peminjam.
Sementara jika bank konvensional memberikan uang lebih, maka uang tersebut tidak boleh digunakan untuk berhaji. Sebab uang dari bank tersebut termasuk ke dalam uang haram karena berasal dari kegiatan riba.
Baca Juga: Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek
Meskipun uang yang diberikan kepada Anda tersebut termasuk uang riba, jika diberikan kembali ke pihak bank bukan termasuk sedekah. Maka Buya menganjukan untuk mengambilnya sebagai barang yang 'kotor'. Kemudian untuk digunkan sebagai sesuatu yang kotor. Apa yang dimaksud sesuatu yang kotor itu?
Maksud dari sesuatu yang kotor adalah uang tersebut sebaiknya digunakan seperti untuk membangun selokan di lingkungan sekitar rumah, WC umum, membangun tempat pembuangan sampah dan lainnya. Akan tetapi usahakan untuk melakukannya secara diam-diam jangan atas nama pribadi. Karena jika uang tersebut digunakan untuk menghidupi keluarga sama saja mereka makan dari uang riba.
"Bagi siapapun yang berurusan dengan dunia riba, lintaskan permohonan agar Allah menuntaskannya. Jangan sombong dengan Allah," tegas Buya Yahya.
Karena sesungguhnya Allah maha segalanya. Dia bisa menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh hamba-Nya termasuk keluar dari praktik riba. Jika umat-Nya tersebut meminta dan memohon kepada-Nya.
"Maka hijrahlah Anda secepatnya, kemudian bagi siapapun yang saat ini masih berurusan dengan dunia konvensional apalagi uangnya dititipkan di sana, lalu berkembang dengan riba-riba. Ambil modalnya kemudian kembalikan ke wilayah syariah," tuntasnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum angsuran haji di bank konvensional adalah dilarang karena bertentangan dengan syariat agama Islam dan syarat haji.
Berita Terkait
-
Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek
-
Jemaah Wajib Tahu, Ini Ketentuan Barang Bawaan Haji dan Umroh dari Kemenag
-
Bacaan Talbiyah Latin Lengkap dengan Keutamaan, Hukum dan Waktu, Jemaah Haji 2022 Wajib Tahu!
-
Haji Mabrur Adalah Keinginan Semua Jemaah, Ini Ikhtiar yang Perlu Dilakukan
-
Kemenag: Hanya 22 Calon Haji Asal Simeulue Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi