Suara.com - Sebentar lagi, umat Muslim akan menyambut masa haji 2022. Sontak, jemaah yang akan berangkat menunaikan kedua rangkaian ibadah tersebut mempersiapkan berbagai hal tak terlupa barang bawaan. Simak ketentuan barang bawaan jemaah haji dari Kemenag yang wajib diperhatikan jemaah berikut.
Tak jarang jemaah haji maupun umroh belum mengetahui ketentuan barang bawaan. Sehingga mereka yang menyalahi ketentuan akan mengalami berbagai permasalahan kedepannya.
Seperti yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, ditemukan seorang jemaah yang membawa barang bawaan tidak sesuai ketentuan sehingga kopernya harus dibongkar petugas.
“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ungkap Wibowo melalui keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Lantas, seperti apa ketentuan resmi terkait barang bawaan haji maupun umroh? Berikut ketentuan yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
- Tas bagasi yang dibawa maksimal memuat 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
- Pesawat hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
- Barang yang dilarang untuk dibawa antara lain :
a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak
b) Senjata api dan senjata tajam
c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan). - Benda tajam seperti gunting kuku dan alat cukur harus dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
- Jemaah haji yang perlu membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
- Jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini menyesuaikan peraturan dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Jemaah haji yang hendak berangkat diharapkan untuk mengikuti peraturan-peraturan tersebut guna menghindari bongkar koper oleh petugas.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” tegas Wibowo.
Itulah ketentuan barang bawaan haji yang wajib diperhatikan para jemaah.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Update Pemberangkatan Haji 2022, Jumat 10 Juni 2022, 3.226 Jemaah dan Petugas Haji yang Diberangkatkan
-
Kuli Bangunan Naik Haji, Kisah Mohammad Djaelani Kumpulkan Uang ke Tanah Suci
-
Bacaan Talbiyah Latin Lengkap dengan Keutamaan, Hukum dan Waktu, Jemaah Haji 2022 Wajib Tahu!
-
404 Calon Haji dari Bekasi Diberangkatkan ke Tanah Suci, Sekda Minta Doakan Bangsa Indonesia Tetap Damai
-
Haji Mabrur Adalah Keinginan Semua Jemaah, Ini Ikhtiar yang Perlu Dilakukan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan