Suara.com - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2022. Rekrutmen PPPK guru 2022 kali ini akan diprioritaskan dengan kategori pelamar I, II, dan III.
Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022. Untuk tahu informasi tentang rekrutmen PPPK guru 2022 selengkapnya, simak penjelasan berikut.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memprioritaskan kepada guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahun 2021.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem.
Kriteria dan Kategori Pelamar
Dalam Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2022 ada dua jenis pelamar yang dapat mendaftarkan diri pada rekrutmen PPPK Guru 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Berikut ini kriteria pelamar berdasarkan masing-masing kategorinya.
1. Pelamar Prioritas 1
Pelamar prioritas I merupakan tenaga honorer kategori (THK) II, guru non-ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2022?
Pelamar prioritas II merupakan THK II.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
4. Pelamar Umum
Sementara itu pelamar umum merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud Ristek dan di Dapodik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?