Suara.com - Operasi Patuh 2022 adalah operasi yang dilaksanakan oleh kepolisian untuk mengatur dan menindak pelanggaran lalu lintas. Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 ini.
Jika Anda membutuhkan informasi berkaitan sasaran operasi patuh, jadwal operasi patuh, dan penindakan Operasi Patuh 2022, silahkan simak daftar di bawah ini.
Sasaran priopritas Operasi Patuh 2022 antara lain sebagai berikut:
- Pengendara yang melawan arus
- Pengendara yang menggunakan knalpot bising
- Pengendara yang memakai kendaraan berorator tidak sesuai standar
- Aksi balap liar
- Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara
- Pengendara yang tidak memakai helm ber-SNI
- Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman
- Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang
Pelaksanaan operasi patuh 2022 dijadwalkan pada 13-26 Juni 2022.
Penindakan Operasi Patuh 2022
Adapun penindakan operasi patuh 2022 antara lain:
- Penertiban bagi pengendara yang melawan arus sesuai dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Penertiban terhadap kendaraan yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai standar sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Penertiban terhadap kendaraan yang memakai rotator yang tidak sesuai, khususnya untuk kendaraan berpelat hitam sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
- Pengedara yang menggunakan telepon seluler akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
- Pengendara yang tertangkap tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai tindakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
- Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Demikian itu informasi berkaitan tentang Operasi Patuh 2022. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga: Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman
-
Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu
-
Tak Merasa Melanggar Lalu Lintas, Pria Ini Justru Dikirimi Surat Tilang dari Surabaya
-
Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Delapan Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Prioritas Penindakan
-
CATAT! Selama Operasi Patuh 2022 Pada 13-26 Juni 2022 Polisi Tidak Tilang Manual, Tapi Lewat ETLE dan Mobile
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG