Suara.com - Selama Operasi Patuh 2022 pada 13-26 Juni 2022 polisi tidak tilang manual. Namun menilang lewat tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
Artinya Anda tidak ditilang dengan diberikan kertas.
Operasi Patuh 2022 mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.
Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
Hal itu dipastikan Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi usai acara latihan pra-Operasi Patuh 2022 di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Senin.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy Djunaedi.
Operasi Patuh 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.
"Tertib dan disiplin berlalu lintas itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu bagaimana menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Dalam rangka persiapan Operasi Patuh 2022, dia meminta petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi.
Baca Juga: Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?
Dia juga mengimbau petugas melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat, dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.
Masyarakat juga diminta untuk mempersiapkan segala perlengkapan berkendaraan seperti fisik kendaraan, dan surat-surat.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan