Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang merupakan petinggi dan pengurus Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, keempat orang tersebut ditangkap di tiga titik berbeda pada Minggu (12/6/2022). Empat orang yang ditangkap berperan penting di kepengurusan Khilafatul Muslimin.
Adapun penangkapan keempat orang itu merupakan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Titik penangkapan ada tiga, yang pertama di Bandar Lampung, yaitu di kantor pusat Khilafatul Muslimin, kemudian yang kedua di Bekasi tepatnya di Pekayon, kemudian yang ketiga di Kota Medan yang berlokasi di Jalan Maralen, Kota Medan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu.
Dua orang yang ditangkap di Bandar Lampung adalah AA dan IN. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda di kepengurusan Khilafatul Muslimin.
AA memegang jabatan sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang bertugas menjalankan operasional dan keuangan organisasi. Sedangkan IN berperan menyebarkan doktrin atau paham Khilafatul Muslimin.
"Menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin," ujar Zulpan.
Orang ketiga yang ditangkap adalah F. F yang memiliki peran sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana untuk Khilafatul Muslimin ditangkap di Medan.
Sementara orang keempat yang ditangkap di Bekasi adalah SW. "Ini merupakan perannya sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," ucap Zulpan.
Baca Juga: Empat Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap di Sejumlah Daerah, Perannya Berbeda-beda
Zulpan menjelaskan bahwa keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.
Sementara untuk tersangka F sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Medan menuju Jakarta.
"Terhadap mereka semua penyidik telah menetapkan tersangka. Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global